HUKRIM
Tegas Soal 2.100 Rumah Pejuang Eks Timtim, Kajati NTT: Serah Terima Diperbolehkan, Proses Hukum Tetap!

KUPANG, PENATIMOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., , menegaskan sikap tegasnya dalam pengawasan proyek pembangunan rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (11/6/2025), bersama Danrem 161/Wira Sakti, Bupati Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, dan Ketua Umum DPP FKPTT Eurico Guterres, Kajati mengungkap sejumlah temuan mengejutkan di lapangan, yaitu rumah retak, plafon jebol, hingga drainase rusak.
“Pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, tapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi awal dari tindak pidana korupsi,” tegas Kajati Zet Tadung Allo dalam sambutannya yang disampaikan di hadapan forum lintas lembaga tersebut.

Kajati NTT menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bekerja dalam kerangka legal-formal, tetapi mengedepankan komitmen moral untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar sampai ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata.
Dengan mengutip asas hukum klasik “Salus Populi Suprema Lex” – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi – Kajati Zet Tadung Allo menekankan bahwa pembangunan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap standar teknis.
“Pembangunan proyek rumah khusus bagi warga eks Timor Timur harus menjadi wujud nyata dari keadilan sosial. Kami ingin pastikan, tidak ada satu pun keluarga pejuang yang dirugikan akibat pelaksanaan proyek yang asal-asalan,” lanjut Kajati.

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan Kejati NTT terhadap proyek pembangunan 2.100 unit rumah tersebut, ditemukan berbagai ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis.
Pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh sejumlah BUMN konstruksi itu menyisakan masalah serius yaitu tembok rumah retak, plafon jebol, aspal jalan tidak sesuai, serta sistem drainase yang rusak.

“Bahkan, kami menemukan indikasi penurunan mutu akibat pekerjaan yang disubkontrakkan ke pihak yang tidak memenuhi standar. Ini bukan hanya soal rugi negara, tapi juga ancaman terhadap keselamatan warga yang akan menempati rumah-rumah itu,” ujarnya tegas.

Meski tegas dalam pengawasan dan penindakan, Kejati NTT tetap mengedepankan pendekatan yang proporsional.
Kajati membuka kemungkinan untuk tetap memperbolehkan serah terima rumah kepada warga eks pejuang Timor Timur selama secara substansi bangunan telah memenuhi standar kelayakan.
Namun, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tidak akan dikesampingkan.
“Kami tidak akan menahan hak masyarakat. Namun, mereka yang bermain-main dengan proyek negara, akan kami proses secara hukum dengan langkah tegas dan terukur,” tegas Kajati.

Dalam forum koordinasi yang berlangsung penuh semangat kolaboratif itu, Kajati juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Eurico Guterres, yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak warga eks pejuang Timtim.
“Terima kasih kepada Bapak Eurico yang tetap konsisten menjadi suara rakyat. Dukungan beliau menjadi penguat moral kami dalam membenahi tata kelola pembangunan,” ujar Yusuf.

Forum tersebut dinilai sebagai momen penting untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih bersih, akuntabel, dan berdampak nyata bagi rakyat.
Penatimor.com akan terus mengawal perkembangan penanganan proyek ini, termasuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran, demi menjamin hak dan keselamatan warga eks pejuang Timor Timur terpenuhi secara adil dan bermartabat. (bet)











