Connect with us

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Sekolah di Alor Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Abe Senda 6 Tahun, Gusti Pisdon 5 Tahun

Published

on

VONIS HAKIM. Albertus Damianus Senda Nobe alias Abe tampak berdiri mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (10/6/2025) malam.

KUPANG, PENATIMOR — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir mengejutkan.

Empat terdakwa yang terlibat dalam proyek senilai miliaran rupiah itu dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang putusan yang digelar Selasa malam, 10 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Majelis Hakim yang diketuai Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH., menjatuhkan pidana penjara antara 4 hingga 6 tahun kepada para terdakwa, lengkap dengan denda dan uang pengganti kerugian negara.

Vonis ini jauh melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan awal Mei lalu.

Keempat terdakwa adalah Quirinus Opat (Ketua Kelompok Kerja/Pokja), Eko Yohan Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Albertus Damianus Senda Nobe (Direktur PT Araya Flobamora Perkasa), dan Agustinus Yakob Pisdon (kontraktor pelaksana).

Bangkit Y.P. Simamora, SH., MH., selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor dan sekaligus JPU dalam perkara ini, dalam keterangannya kepada Penatimor, Rabu pagi (11/6/2025), membenarkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa Quirinus Opat divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp200 juta. Sebelumnya hanya dituntut 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta.

Kemudian, Eko Yohan Wahyudi divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta. Tuntutan sebelumnya hanya 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Terdakwa Agustinus Yakob Pisdon alias Gusti juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp671 juta. Tuntutan awal hanya 1 tahun 9 bulan, dan denda Rp50 juta, dan uang pengganti sama.

Sedangkan, Albertus Damianus Senda Nobe alias Abe divonis paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp3 miliar. Sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp3,21 miliar.

“Putusan malam tadi menggunakan pedoman pemidanaan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” ungkap Bangkit Simamora.

Kasus ini mencuat dari proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Tahap II di Alor yang bersumber dari dana APBN Tahun 2022 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer, namun terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.

Barang bukti yang disita termasuk uang deposito sebesar Rp500 juta milik Quirinus yang telah dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian.

Usai pembacaan vonis, baik pihak jaksa maupun tim penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum terhadap korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Kami akan pelajari secara saksama putusan ini sebelum mengambil langkah hukum lanjutan,” pungkas Bangkit.

Sidang putusan ini berlangsung hingga malam hari dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman A. Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Mike Priyantini, SH., dan Raden H. Prasettyo, SH.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pendidikan, di mana proyek rehabilitasi sekolah seharusnya membawa pemulihan pasca bencana bagi para siswa di wilayah pelosok NTT. Namun, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang diberi amanah. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!