Connect with us

HUKRIM

Polsek Kota Lama Ringkus Komplotan Pencuri Elektronik di Kupang, 4 Pelaku Diciduk

Published

on

Aksi pencurian barang elektronik yang meresahkan warga Kota Kupang akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota.

KUPANG, PENATIMOR – Aksi pencurian barang elektronik yang meresahkan warga Kota Kupang akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota.

Empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JB (23), DT (19), AT (22), dan DK (24), ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (5/5/2025) sore oleh tim opsnal “Macan” Polsek Kota Lama di bawah pimpinan Kapolsek AKP Yohny Friser Makandolu, S.H.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sebuah handphone merek Vivo X17S, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/066/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tertanggal 12 April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan pelacakan melalui nomor IMEI milik korban.

“Tim berhasil mendeteksi keberadaan handphone tersebut dan mengamankan barang bukti dari seorang perempuan yang mengaku menerima HP itu dari terduga pelaku JB,” ungkap AKP Yohny Friser dalam keterangan persnya, Selasa (6/5/2025).

Berbekal informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JB serta tiga rekan lainnya di sejumlah titik di Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini ternyata telah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi, di antaranya kos-kosan di Kelurahan Liliba pada 4 Mei 2024, dimana pelaku mencuri satu unit laptop dan handphone.

Kemudian, di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana pada April 2025, dimana pelaku mencuri satu unit handphone.

Pencurian juga dilakukan di lokasi proyek bangunan di Kelurahan Liliba pada April 2025, dimana pelaku mencuri HP merek Vivo Y91.

Pelaku juga beraksi di lokasi proyek bangunan kos di Lanudal Penfui pada April 2025, dengan mencuri HP merek Samsung A10.

Termasuk pada kos-kosan di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana pada April 2025, dengan mencuri HP merek Real Me.

“Para pelaku mengaku masih ada beberapa lokasi pencurian lainnya, namun mereka mengaku lupa tempatnya. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus kami lakukan,” tegas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit HP Vivo X17S warna ungu, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit laptop Avita, dan 1 buah charger laptop.

Keempat terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Kota Lama untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara cepat dan tuntas.

“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional, cepat, dan tepat, agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas, terutama pencurian barang elektronik yang mudah dibawa kabur.

“Selalu pastikan keamanan lingkungan sekitar dan simpan barang berharga di tempat yang aman. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkas Kombes Aldinan. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!