HUKRIM
Penyidikan Korupsi Irigasi Wae Ces 2021 Makin Mengerucut, Calon Tersangka Segera Ditetapkan?

KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 kini memasuki babak krusial.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengintensifkan pemeriksaan saksi dan mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka sudah di ambang pintu.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sembilan orang saksi. Namun, hanya enam yang hadir dan menjalani pemeriksaan, yakni A.S. Umbu Dangu (PPK I), Johanes Gomeks, ST. (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa – penyedia), Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo – konsultan pengawas), Thomas Saga, Richardo Romenez R.A. Tulung, dan Oktovianus Gollu Tena.
Dua saksi yang mangkir dari panggilan penyidik adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Maksi Y.E. Nenabu, MT., dan Amoldus Thomas L. Djogo.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti.
“Setelah pemeriksaan ini, kami akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan, sekaligus menetapkan subjek hukum atau tersangka,” tegas Mourest saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2025) siang.
Mourest juga menekankan komitmen pihaknya dalam menuntaskan pengusutan perkara ini. Ia menyebut bahwa dari hasil penyidikan yang terus mengerucut, penyidik telah mengidentifikasi beberapa pihak yang diduga sebagai calon tersangka.
“Penyidikan kasus ini terus mengerucut kepada pihak-pihak yang menjadi subjek hukum atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” bebernya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT bersama tim auditor dari BPKP Perwakilan NTT telah melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek irigasi Wae Ces.
Langkah ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan mengukur hasil fisik pekerjaan di lapangan guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa selaku penyedia, dengan pengawasan dari PT Decont Mitra Consulindo.
Dugaan penyimpangan mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga potensi mark-up pekerjaan menjadi perhatian utama penyidik.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejati NTT dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini, yang diyakini telah merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan petani di wilayah terdampak. (bet)
