Connect with us

HUKRIM

Komut PT NAM Tersangka Baru Kasus Korupsi Jamkrida NTT, Bakal Langsung Ditahan

Published

on

TERSANGKA BARU. Made Adi Wibawa diperiksa oleh penyidik Pidsus, Silvianus Alfredo Nanggus, S.H.

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT terus bergulir panas.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Asset Management (NAM), sebagai tersangka keempat.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Made bakal langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kupang usai menjalani pemeriksaan intensif dan dinyatakan sehat oleh tim medis, Senin (19/5/2025) sore.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTT telah menahan tiga pejabat utama PT Jamkrida NTT, yakni Ibrahim Imang (Direktur Utama), Octaviana Ferdiana Mae (Direktur Operasional), dan Quirinus Mario Kleden (Kepala Divisi Umum dan Keuangan).

Keempatnya diduga berperan dalam skema penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi NTT kepada BUMD tersebut.

Penetapan Made Adi Wibawa sebagai tersangka dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.

Made diperiksa oleh penyidik Pidsus, Silvianus Alfredo Nanggus, S.H.

Usai pemeriksaan, tim penyidik langsung menggelar ekspose dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejati NTT belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sumber internal membenarkan bahwa penahanan segera dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan keuangan negara.

Perkara ini mencuat dari investasi PT Jamkrida NTT senilai Rp 5 miliar yang ditanamkan pada 15 Agustus 2019 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Namun ironisnya, dana tersebut justru ditransfer ke rekening PT Narada Adikara Indonesia, entitas yang secara hukum tidak terkait dengan kontrak yang disepakati.

Parahnya lagi, investasi dilakukan tanpa kajian kelayakan (due diligence), dan hingga kontrak berakhir pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh kembali modal investasinya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,75 miliar.

Investasi ini sangat berisiko karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek, dan status dana saat ini tidak jelas.

Dari hasil pengumpulan data, penyidik menemukan bahwa penyertaan modal awal sebesar Rp 25 miliar pada 2017 melonjak drastis menjadi Rp 89,44 miliar per laporan keuangan per 30 Juni 2020.

Dana tersebut diduga ditempatkan ke sejumlah perusahaan berisiko tinggi tanpa mekanisme yang sah, termasuk ke PT Narada Aset Manajemen yang sempat disuspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah agresif Kejati NTT dimulai sejak penggeledahan kantor PT Jamkrida NTT di Jalan Suprapto, Oebobo, Kota Kupang pada 23 Januari 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita lebih dari 30 dokumen penting, termasuk dokumen penyertaan modal dan laporan keuangan perusahaan.

Penyidik Kejati NTT juga terus menggali keterangan dari para pihak terkait. Dalam pemeriksaan pada Jumat (9/5/2025), tujuh saksi dipanggil, namun hanya empat yang hadir: Ibrahim Imang, Octaviana Ferdiana Mae, Quirinus Mario Kleden, dan Kezia Cahya Morga Rozali.

Tiga saksi lain yang mangkir saat itu antara lain Made Adi Wibawa (yang kini telah ditetapkan tersangka), Johanes Sugiharto, dan Yumina Adelia Sine (Investment Advisor dari Infinity Financial Services), perusahaan yang juga disebut-sebut dalam skema penempatan dana bermasalah.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik menggandeng ahli investasi dan keuangan negara guna memperdalam penyidikan. Fokus utama diarahkan pada mekanisme penempatan dana investasi ke perusahaan-perusahaan berisiko tinggi.

“Direktur Utama Infinity Financial Service dan PT Terregra Asia Energy juga telah kami periksa karena terkait dengan penempatan saham berdasarkan kontrak pengelolaan dana,” terang Mourest.

Beberapa pejabat dan tokoh penting yang telah diperiksa antara lain Carolina Ondok (mantan Kabag Kelembagaan Biro Ekonomi Setda NTT), Fransiskus Salem (mantan Sekda NTT), Hali Lanan Elias (mantan Kepala BPKAD NTT), Rahmawati Arkiang (Sub Divisi Umum PT Jamkrida), dan Kezia Cahya Rozali (Kepala SPI PT Jamkrida)

Penyidik juga telah memeriksa Nyoman Anie Puspitasari dari PT NAM dan menyita dokumen kontrak investasi yang menunjukkan indikasi kuat praktik korupsi berjemaah.

Made Adi Wibawa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!