HUKRIM
Kejati NTT Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Irigasi Wae Ces 2021

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.
Empat tersangka adalah A.S. Umbu Dangu (PPK I), Johanes Gomeks, ST. (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa – penyedia), dan Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo – konsultan pengawas).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan pada Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, empat tersangka ini diperiksa sebagai saksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00. Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara yang di dalamnya melakukan penetapan tersangka.
Terpantau, setelah penetapan tersangka, keempat tersangka ini kemudian diperiksa kesehatannya untuk kepentingan penahanan.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati NTT.
Sesuai informasi yang diperoleh awak media ini, setelah pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka akan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati NTT.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengintensifkan pemeriksaan saksi dan mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka sudah di ambang pintu.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil sembilan orang saksi. Namun, hanya enam yang hadir dan menjalani pemeriksaan, yakni A.S. Umbu Dangu (PPK I), Johanes Gomeks, ST. (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa – penyedia), Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo – konsultan pengawas), Thomas Saga, Richardo Romenez R.A. Tulung, dan Oktovianus Gollu Tena.
Dua saksi yang mangkir dari panggilan penyidik adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Maksi Y.E. Nenabu, MT., dan Amoldus Thomas L. Djogo.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti.
“Setelah pemeriksaan ini, kami akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan, sekaligus menetapkan subjek hukum atau tersangka,” tegas Mourest saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2025) siang.
Mourest juga menekankan komitmen pihaknya dalam menuntaskan pengusutan perkara ini. Ia menyebut bahwa dari hasil penyidikan yang terus mengerucut, penyidik telah mengidentifikasi beberapa pihak yang diduga sebagai calon tersangka.
“Penyidikan kasus ini terus mengerucut kepada pihak-pihak yang menjadi subjek hukum atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” bebernya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT bersama tim auditor dari BPKP Perwakilan NTT telah melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek irigasi Wae Ces.
Langkah ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan mengukur hasil fisik pekerjaan di lapangan guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa selaku penyedia, dengan pengawasan dari PT Decont Mitra Consulindo.
Dugaan penyimpangan mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga potensi mark-up pekerjaan menjadi perhatian utama penyidik.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejati NTT dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini, yang diyakini telah merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan petani di wilayah terdampak. (bet)
