HUKRIM
Ipar Eks Wagub NTT Diduga Kendalikan Proyek Irigasi Rp10,25 Miliar: Tawar Proyek, Buat Perusahaan, Penawaran hingga Terima Fee Rp780 Juta

KUPANG, PENATIMOR — Dugaan keterlibatan aktor-aktor berpengaruh dalam kasus korupsi proyek infrastruktur terus mencuat di Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, sorotan kembali tertuju pada Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano Djogo, ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018–2023, Josef A. Nae Soi, yang disebut ikut mengatur dan mengamankan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Luwurweton (1.000 Ha) di Kabupaten Ngada senilai Rp10,25 miliar dari APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021.
Hasil penyidikan intensif Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTT mengungkap bahwa Nano Djogo diduga menerima aliran dana senilai Rp780 juta dari proyek tersebut.
Uang itu disebut sebagai “fee proyek” yang diserahkan oleh Urbanus Laki, Direktur PT Mandiri Mutu Utama selaku pelaksana proyek.

PERIKSA SAKSI. Penyidik Pidsus Kejati NTT, Lutfi Kusumo Akbar, S.H., memeriksa Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki, pada Kamis (22/5/2025).
Proyek Ditawarkan Sejak Awal, Perusahaan Dibentuk Atas Arahan Nano
Keterangan Urbanus Laki kepada penyidik, Kamis (22/5/2025), mengungkap bahwa proyek tersebut sudah ditawarkan oleh Nano Djogo sejak tahun 2020, sebelum lelang resmi dibuka.
Urbanus mengaku diarahkan Nano untuk mengubah badan usahanya dari CV menjadi PT dengan nama PT Mandiri Mutu Utama. Untuk pengurusan dokumen perubahan itu, Urbanus diminta membayar Rp3 juta.
Tak hanya itu, Nano Djogo juga meminta sejumlah dokumen pribadi, termasuk KTP dan NPWP milik Urbanus serta istrinya, Maria Rosa Flora Ora. Setelah dokumen perusahaan lengkap, Urbanus diminta menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta sebagai “tanda jadi”, yang diserahkan langsung di sebuah kafe di Kota Kupang.
Selanjutnya, Nano Djogo kembali mengatur pembuatan dokumen penawaran proyek dengan bantuan seorang bernama Lilis Djawa, yang dibayar Rp5 juta. Seluruh proses lelang hingga PT Mandiri Mutu Utama ditetapkan sebagai pemenang disebut dikoordinasi langsung oleh Nano.
Kesepakatan Fee 5 Persen dan Pembayaran Bertahap
Urbanus mengaku telah sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada Nano Djogo, dengan jumlah total mencapai Rp780 juta, yang diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
Namun dalam konfrontasi yang digelar penyidik pada Jumat (23/5/2025), Nano Djogo membantah telah menerima uang tunai sebesar Rp260 juta. Ia hanya mengakui adanya transfer senilai Rp520 juta dari Urbanus. Konfrontasi berjalan alot dan memanas, hingga pemeriksaan terpaksa dihentikan.
“Meski Nano Djogo membantah sebagian keterangan, alat bukti yang ada sudah mengerucut. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui digital forensik, termasuk komunikasi dan transaksi keuangan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Nama Nano Djogo Juga Terseret di Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai
Ini bukan kali pertama nama Nano Djogo muncul dalam pusaran kasus korupsi proyek irigasi. Dalam kasus proyek irigasi strategis Wae Ces di Kabupaten Manggarai senilai Rp3,84 miliar, Nano diduga menerima fee sebesar Rp249 juta, terdiri dari Rp145 juta via transfer dan Rp104 juta secara tunai dari Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa.
Dalam konfrontasi antara Dionisius dan Nano yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025), suasana sempat memanas hingga nyaris bentrok fisik. Dionisius bersikeras telah menyerahkan uang tunai Rp104 juta secara langsung kepada Nano, sementara Nano membantahnya keras.
Janji Uang ke Pokja dan Indikasi Pengaruh Politik
Tak hanya itu, Nano juga disebut pernah menjanjikan imbalan Rp50 juta kepada anggota Pokja agar perusahaan yang ia dukung menang dalam proses tender. “Dia tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum lelang dimulai. Ini indikasi kuat adanya pengaruh politik dalam proses pengadaan,” tegas Mourest.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah menyita handphone milik Nano Djogo yang diyakini menyimpan bukti penting, termasuk rekaman percakapan, komunikasi strategis, hingga kemungkinan keterlibatan oknum lain dari lingkaran kekuasaan.
Kejati NTT: Tidak Ada yang Kebal Hukum
“Kami akan terus memperluas penyidikan. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang ikut menikmati hasil dari korupsi ini akan kami kejar sampai ke akarnya,” tegas Mourest.
Dalam kasus proyek Wae Ces, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), Stevanus Kopong Miten (Konsultan pengawas dari Decont Mitra Consulindo), A.S. Umbu Dangu (Pejabat Pembuat Komitmen I), dan Johanes Gomeks (Pejabat Pembuat Komitmen II)
Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,35 miliar, akibat laporan fiktif, volume pekerjaan yang tidak sesuai, dan dokumen perencanaan yang tidak relevan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Kejati NTT menunjukkan pola yang sama dalam dua proyek irigasi besar tersebut: intervensi politik, manipulasi proses lelang, pembuatan dokumen fiktif, dan pembagian fee kepada perantara serta pejabat terkait.
Dua proyek ini diduga hanya bagian dari skema korupsi yang lebih besar. Kejati NTT kini tengah mendalami indikasi penyimpangan dalam tiga proyek strategis dengan total anggaran mencapai Rp44,045 miliar, yaitu: DI Wae Ces (Manggarai, 2021) – Rp3,84 miliar, DI Mataiayang (Sumba Timur, 2022) – Rp2,29 miliar, dan DI Luwurweton (Ngada, 2021) – Rp10,25 miliar
Penyidikan terus berkembang, dan Kejati NTT bertekad menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek-proyek ini. (bet)











