HUKRIM
HP Ipar Eks Wagub NTT Disita, Terkuak Fee Rp784 Juta, Konfrontasi Nyaris Bentrok

KUPANG, PENATIMOR — Skandal dugaan korupsi dalam proyek irigasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian mengerucut ke lingkaran elite. Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menyita handphone milik Arnoldus Thomas L. Djogo, ipar mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018–2023, Josef Nae Soi, yang diduga menerima fee mencapai Rp784 juta dari dua proyek irigasi strategis di Kabupaten Manggarai dan Ngada tahun anggaran 2021.
Penyitaan dilakukan usai Thomas Djogo akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah empat kali mangkir. Ia diperiksa secara intensif pada Kamis (15/5/2025) oleh penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H., selama tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WITA di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTT.
Dalam pemeriksaan itu, Thomas Djogo juga dikonfrontasi dengan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, Octovianus Gollu Tena, ST.
Keesokan harinya, Jumat (16/5/2025), Thomas Djogo dikonfrontasi dengan Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Wea, selaku penyedia proyek.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, suasana konfrontasi antara Arnoldus Thomas L. Djogo dan Dionisius Wea berlangsung alot dan memanas.
Saling bantah tak terhindarkan, ketika Dionisius bersikeras bahwa uang tunai Rp104 juta memang telah diserahkan langsung kepada Thomas Djogo, sementara Thomas terus membantah keras.
Adu argumen berlangsung berjam-jam hingga keduanya nyaris terlibat adu fisik. Penyidik bahkan harus melerai keduanya saat emosi tak terbendung.
Dionisius tampak berkaca-kaca, sementara Thomas hanya menunduk, sebelum akhirnya bersedia membuka lebih banyak keterangan setelah didesak oleh penyidik.
Konfrontasi ini bertujuan meluruskan pengakuan soal aliran uang dari Dionisius kepada Thomas, serta janji pemberian uang Rp50 juta kepada anggota Pokja jika perusahaannya memenangkan tender proyek irigasi Wae Ces tahun 2021.

Diduga Tekan Pokja dengan Pengaruh Politik
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidikan terhadap Thomas Djogo merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti.
Menurut Mourest, Thomas diduga menggunakan kedekatannya sebagai ipar mantan orang nomor dua di NTT untuk memengaruhi proses tender.
“Dia bahkan tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum tender dimulai dan menjanjikan uang Rp50 juta kepada anggota Pokja jika PT Kasih Sejati Perkasa menang,” ungkap Mourest.
Setelah proyek Irigasi Wae Ces dimenangkan perusahaan tersebut, Thomas menerima fee sebagai “jasa penghubung” sebesar Rp145 juta melalui transfer bank dan Rp104 juta secara tunai dari Dionisius.
Thomas juga menerima titipan uang Rp35 juta yang seharusnya diserahkan ke anggota Pokja, namun uang itu tak pernah sampai ke tangan yang dituju.
Tak hanya dari satu proyek, Thomas juga menerima fee senilai Rp500 juta dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama terkait proyek Irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada.
Dengan demikian, total dana yang diterima Thomas dari dua proyek tersebut mencapai Rp784 juta.
Namun, dalam pemeriksaan, Thomas membantah menerima uang tunai Rp104 juta dari Dionisius. Bantahan itu bertolak belakang dengan keterangan Dionisius yang menyatakan uang tersebut telah diserahkan langsung.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp2,35 Miliar
Dalam proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Wae Ces yang memiliki luasan 2.750 hektare dan nilai kontrak Rp3,84 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, Kejati NTT telah menahan empat tersangka yaitu Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), Stevanus Kopong Miten (Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo), A.S. Umbu Dangu (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK I), dan Johanes Gomeks (PPK II). Mereka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.
Hasil penyidikan menemukan berbagai pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek, antara lain dokumen perencanaan tidak relevan, subkontrak tak sesuai dengan nilai dan item dalam kontrak, laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi lapangan, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, dan penandatanganan berita acara serah terima oleh PPK II tanpa verifikasi lapangan.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,35 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Proyek Luwurweton Tak Luput dari Sorotan
Selain Wae Ces, penyidik juga mengembangkan kasus serupa di proyek Irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp10,25 miliar.
Pada Selasa (22/4/2025), penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT, serta kembali memeriksa dua PPK yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam proyek Wae Ces yaitu Johanes Gomeks dan A.S. Umbu Dangu.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Aristya Bintang Asmara, Silvianus Alfredo Nanggus, dan Alfredo J.M. Manullang.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan skema korupsi besar yang melibatkan tiga proyek irigasi strategis dengan total nilai Rp44,045 miliar, yakni DI Wae Ces (Manggarai, TA 2022) senilai Rp2,24 miliar, DI Mataiayang (Sumba Timur, TA 2022) senilai Rp2,29 miliar, dan DI Luwurweton (Ngada, TA 2021) senilai Rp10,25 miliar.
Penyidikan Diperluas, Jaksa Kejar Aliran Dana
Mourest menegaskan akan terus memperluas penyidikan, termasuk menelusuri jejak komunikasi melalui perangkat digital milik Arnoldus Thomas L. Djogo yang kini disita. Perangkat itu diduga menyimpan rekaman komunikasi strategis yang mengungkap pola tekanan, pengaruh politik, serta aliran dana mencurigakan dalam proses pengadaan proyek.
“Setiap pihak yang diduga turut menikmati hasil dari praktik korupsi berjemaah ini pasti akan kami kejar,” tegas Mourest.
Dengan penyidikan yang terus berjalan, publik kini menanti keseriusan Kejati NTT dalam mengungkap tuntas skandal yang melibatkan oknum berpengaruh dan berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa di daerah. (bet)










