HUKRIM
Dirut, DirOps dan Kadiv Keuangan PT Jamkrida NTT jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT.
Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT Octaviana Ferdiana Mae, dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini diperiksa sebagai saksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00. Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara yang di dalamnya melakukan penetapan tersangka.
Terpantau, setelah penetapan tersangka, keempat tersangka ini diperiksa kesehatannya untuk kepentingan penahanan.
Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati NTT.
Sesuai informasi yang diperoleh awak media ini, setelah pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas III Kupang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejati NTT.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Jumat (9/5/2025), kembali memeriksa jajaran pimpinan PT Jamkrida, termasuk Direktur Utama Ibrahim Imang dan Direktur Operasional Octaviana Ferdiana Mae.
Pemeriksaan ini menandai keseriusan Kejati dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat alat bukti.
“Setelah pemeriksaan ini, kami akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan, sekaligus menetapkan subjek hukum atau tersangka,” tegas Mourest.
Dalam pemeriksaan hari ini, sebanyak tujuh orang saksi dipanggil, namun hanya empat yang hadir, yakni Ibrahim Imang, Octaviana F. Mae, Quirinus Mario Kleden, dan Kezia Cahya Morga Rozali.
Tiga saksi lainnya — Made Adi Wibawa (Komisaris Utama PT Narada Asset Management), Johanes Sugiharto, dan Yumina Adelia Sine (Investment Advisor Infinity Financial Services) — tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah figur penting lainnya, termasuk pihak broker dan perusahaan penempatan dana investasi yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Mourest menyebutkan, Kejati saat ini juga menggandeng ahli pengelolaan investasi dan ahli keuangan negara guna memperdalam penyidikan. Salah satu titik fokus adalah penempatan dana investasi Jamkrida ke sejumlah perusahaan berisiko tinggi, seperti PT Narada Aset Manajemen dan Infinity Financial Service.
“Penyidik telah memeriksa Direktur Utama Infinity Financial Service yang diduga sebagai broker, dan juga Direktur Utama PT Terregra Asia Energy, selaku pihak penempatan saham berdasarkan kontrak pengelolaan dana,” jelasnya.
Penyidik juga telah memeriksa Nyoman Anie Puspitasari dari PT Narada Aset Manajemen, Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida, serta Made Adi Wibawa dari PT NAM.
Langkah agresif Kejati NTT dimulai sejak penggeledahan kantor PT Jamkrida NTT di Jalan Suprapto, Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (23/1/2025).
Tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., menyita lebih dari 30 dokumen penting, termasuk dokumen penyertaan modal dan laporan keuangan perusahaan.
Dari hasil pengumpulan data, penyidik menemukan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar dari Pemprov NTT pada 2017 mengalami lonjakan investasi hingga Rp 89,44 miliar pada laporan keuangan per 30 Juni 2020. Salah satu penempatan dana paling mencurigakan adalah sebesar Rp 5 miliar ke PT Narada Aset Manajemen, yang belakangan disuspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Investasi ini sangat berisiko karena dialokasikan hanya pada satu jenis efek. Sekarang status dana tersebut tidak jelas,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga mengungkap bahwa penyertaan modal ke PT Jamkrida diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mempertebal dugaan penyimpangan dana negara.
Pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan. Beberapa nama penting yang telah diperiksa sebelumnya antara lain Carolina Ondok (mantan Kabag Kelembagaan Biro Ekonomi Setda NTT), Fransiskus Salem (mantan Sekda NTT), Hali Lanan Elias (mantan Kepala Badan Keuangan Setda NTT), Rahmawati Arkiang (Pelaksana Sub Divisi Umum PT Jamkrida), serta Kezia Cahya Rozali (Kepala SPI PT Jamkrida).
“Kami telah melayangkan panggilan kepada sejumlah pihak yang relevan dan akan terus mendalami perkara ini hingga terang benderang,” tandas Mourest.
Sementara itu, Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi bagi praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana BUMD dan keuangan negara.
“Kami tidak akan pandang bulu. Kasus ini harus dituntaskan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kajati Zet. (bet)
