HUKRIM
Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Tersangka Calo Tiket Kapal Laut ke JPU Kejari Kota Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Praktik percaloan tiket kapal laut yang selama ini meresahkan masyarakat di Pelabuhan Tenau Kupang akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Tersangkanya, AM alias Jeki (39), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (17/4/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Jeki. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025 lalu, ketika sembilan orang calon penumpang kapal laut yang terdiri dari tujuh pemuda tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dua orang lainnya tujuan Bali, tiba di Kota Kupang untuk mencari pekerjaan. Namun saat tiba di kantor Pelni, mereka mendapat informasi bahwa tiket kapal sudah habis.
“Di saat itulah mereka didatangi oleh beberapa orang tak dikenal yang menawarkan bantuan agar bisa tetap diberangkatkan. Salah satunya adalah tersangka Jeki,” ujar Kapolresta Aldinan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2.350.000 di depan kantor Pelni. Keesokan harinya, mereka kembali menyetor uang tambahan sebesar Rp750.000 di Pelabuhan Tenau. Namun hingga kapal akan berangkat, tiket yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Merasa curiga, salah satu korban bernama Kristo Baok kemudian menghubungi Kabag Ops Polresta Kupang Kota saat itu, Kompol Okto Wadu Ere.
Berkat respons cepat jajaran Polresta, termasuk Wakasat Reskrim saat itu Iptu Arifin Abdurahman, tersangka Jeki berhasil diamankan di lokasi pelabuhan, sementara sembilan calon penumpang lainnya berhasil diselamatkan.
Kapolresta Aldinan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kasus ini. Tanpa kerja sama yang baik, tersangka mungkin masih terus melakukan aksinya. Kini proses hukum sedang berjalan dan kita tinggal menunggu persidangan di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan jasa calo tiket.
“Belilah tiket melalui loket resmi atau agen transportasi laut yang terpercaya. Hindari calo, agar tidak menjadi korban penipuan seperti ini,” pungkas mantan Kapolres Kupang tersebut. (mel)
