Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kemenkop Rp8,3 Miliar di Kupang, Naik Penyidikan

Published

on

Rumah Produk Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (Dok lintasntt.com)

KUPANG, PENATIMOR — Pintu menuju pengungkapan aktor utama kasus dugaan korupsi proyek senilai miliaran rupiah akhirnya terbuka. Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Keputusan ini diambil usai tim penyidik Pidsus Kejati NTT menggelar ekspose internal menyusul serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak Februari 2025 lalu.

Proyek ini diketahui dibiayai dari DIPA APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2022, dengan total nilai anggaran mencapai Rp8,34 miliar.

“Peningkatan status ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius. Sejumlah nama calon tersangka sudah kami kantongi dan akan segera didalami lebih lanjut,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut Mourest, para saksi yang sebelumnya diperiksa dalam tahap penyelidikan akan kembali dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Proyek Rumah Produksi Bersama ini dirancang sebagai fasilitas penunjang Sentra UKM di Desa Sumlili. Namun, alih-alih menjadi sarana pemberdayaan ekonomi, proyek yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM itu kini tengah disorot karena diduga menjadi ladang korupsi.

Rincian anggaran proyek ini adalah Rp7,93 miliar untuk pembangunan fisik dan pengadaan mesin/peralatan; Rp270,5 juta untuk jasa konsultan pengawas; dan Rp142,5 juta untuk kebutuhan operasional proyek.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-105/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Dalam tahap awal ini, tim penyelidik telah mengantongi sejumlah bukti penting, antara lain 54 dokumen proyek yang meliputi kontrak, laporan keuangan, dokumen pengadaan, perencanaan teknis, dan laporan pengawasan.

Sementara itu, empat orang saksi kunci yang berperan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini juga telah diperiksa oleh penyidik. Keempat saksi kunci ini adalah Filipe Lelo Bere selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan sebagai penanggung jawab utama dalam pengadaan dan pelaksanaan kontrak proyek. Kemudian, Indra Magdalena Sinlae selaku Bendahara Pengeluaran yang berperan mengatur pencairan anggaran, pembayaran ke pihak ketiga, dan pelaporan keuangan.

Saksi kunci lainnya adalah Ir. Petrus Jermias Giri selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dari CV Archilogic yang berperan mengawasi kualitas fisik bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Termasuk, Amos A Tes Bele selaku Kuasa Direktur CV Sumber Bahagia yang berperan sebagai pelaksana fisik proyek yang memenangkan proses tender.

Tim penyidik juga kini fokus pada penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen krusial berikut, yaitu Dokumen Perencanaan Teknis, termasuk DED (detail engineering design), gambar kerja, HPS, RAB, BOQ, dan dokumen struktur. Selain itu juga Dokumen Pengadaan, dimana proses lelang proyek dilakukan melalui UKPBJ Pemprov NTT.

Adapun Dokumen Pelaksanaan yang mencakup laporan kemajuan, berita acara pekerjaan, dokumentasi lapangan, dan laporan akhir proyek. Termasuk, Dokumen Keuangan yang meliputi bukti pencairan dana, laporan penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan lainnya.

Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Pidsus Kejati NTT akan segera melakukan pemanggilan lanjutan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta membuka ruang untuk melibatkan auditor negara guna mengitung potensi kerugian keuangan negara.

“Kami tegaskan, proses penyidikan ini tidak berhenti pada aspek administratif saja. Semua unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara akan diungkap hingga ke akar,” pungkas Mourest Kolobani. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!