Connect with us

HUKRIM

Kasus Irigasi Wae Ces 2022, Mataiayang dan Luwurweton Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Kantongi Calon Tersangka?

Published

on

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (net)

KUPANG, PENATIMOR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim penyidik Pidsus bergerak cepat menindaklanjuti dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai lebih dari Rp 44 miliar yang tersebar di berbagai kabupaten.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kasus ini kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini menyasar proyek-proyek strategis tahun anggaran 2021 dan 2022, termasuk Daerah Irigasi (DI) Wae Ces di Kabupaten Manggarai, DI Mataiayang di Kabupaten Sumba Timur, dan DI Luwurweton di Kabupaten Ngada sebagai tiga proyek terbaru yang kini jadi sorotan utama penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Keputusan peningkatan status ini kami ambil setelah gelar perkara internal. Sejumlah nama telah kami kantongi dan berpotensi menjadi tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Mourest, penyidikan saat ini difokuskan pada proyek DI Wae Ces, Manggarai (TA 2022) senilai Rp 2.240.000.000, DI Mataiayang, Sumba Timur (TA 2022) senilai Rp Rp 2.297.400.000, dan DI Luwurweton, Ngada (TA 2021) senilai RpRp 10.256.206.090,79.

Dari serangkaian pemeriksaan fisik di lapangan, penyidik Pidsus Kejati NTT menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan pengerjaan proyek, mulai dari metode “tambal sulam”, material tidak sesuai spesifikasi, hingga tembok saluran irigasi yang patah dan ambruk tak lama setelah dibangun.

Berdasarkan data resmi, total nilai proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang sedang diselidiki Kejati NTT mencapai Rp 44.045.629.000, terdiri dari, Tahun 2021: Rp 29.927.600.000 (berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Print-648/N.3/Fd.1/10/2024); dan juga pada Tahun 2022: Rp 14.118.029.000 (berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Print-649/N.3/Fd.1/10/2024)

Proyek-proyek tersebut tersebar di Kabupaten Manggarai, Sumba Timur, Ngada, Malaka, TTU, dan Sumba Barat.

Salah satu temuan paling fatal muncul dari proyek irigasi DI Wae Ces tahun 2022.

Berdasarkan pemeriksaan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang dipimpin oleh Ir. Kusa Nope, MT., ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan dokumen back up data 100%.

“Seharusnya pekerjaan diawali dengan membongkar saluran lama, lalu membangun baru. Tapi yang terjadi hanya tambal sulam. Mereka pakai sirtu, bukan pasir. Kualitas sangat buruk,” ungkap Kusa.

Selain itu, ditemukan tembok yang hanya dicat ulang tanpa perbaikan struktural, fondasi tanpa pengerjaan plester, serta lantai saluran yang hanya ditambal pada bagian berlubang. Hal ini diperkuat oleh keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami kecewa berat. Mereka kerja asal-asalan. Tidak ada papan proyek, tidak ada transparansi. Kami tiap hari lihat, mereka hanya tambal-tambal saja,” tegas Dominikus Hibur, Ketua RT setempat yang sudah 25 tahun tinggal di lokasi.

Dalam pemeriksaan lapangan, dua penyedia proyek yakni PT. Kasih Sejati Perkasa (TA 2021) dan PT. Calasanz Prima (TA 2022), mangkir dari panggilan penyidik. Begitu juga dengan pengawas proyek Stefanus Kopong Miten, yang tidak hadir saat pemeriksaan fisik di lapangan.

“Ini akan menjadi catatan penting dalam proses hukum kami. Kami akan tindak tegas pihak-pihak yang tidak kooperatif,” kata Mourest.

Hingga kini, tim penyidik bersama tim ahli masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap proyek-proyek lainnya seperti DI DI Melolo, DI Wanokaka dan DI Waekelah Sawah di Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar evaluasi dalam gelar perkara berikutnya. Jika dinilai cukup alat bukti, maka penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

“Untuk proyek Wae Ces tahun 2021, penyidikan sudah hampir rampung. Sedangkan untuk tahun 2022, baru saja ditingkatkan ke penyidikan. Semua hasil pemeriksaan akan kami gunakan sebagai dasar pertimbangan untuk gelar perkara berikutnya,” tutup Mourest. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!