Connect with us

HUKRIM

TERBONGKAR! Delapan Siswi SD di Sikka Sudah Dicabuli Gurunya Sejak Tahun 2022

Published

on

Ilustrasi (net)

MAUMERE, PENATIMOR – Polres Sikka menahan KAR alias Karim (42) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

KAR yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJKO) mencabuli delapan orang siswi sekolah dasar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang juga warga Wolomotong, RT 012/RW 006, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka mengakui semua perbuatannya.

“Untuk hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ujar Humas Polres Sikka, Ipda Yermi S saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025).

Saat beraksi, pelaku memanggil korban pada saat jam pelajaran PJOK kemudian memangku korban di pangkuan pelaku lalu mencabuli para korban.Pelaku mengancam akan mengurangi nilai PJOK jika korban menceritakan hal tersebut kepada guru lain atau kepala sekolah.

Aksi ini dilakukan pelaku sejak tahun 2022 yang lalu. Lelaki telah mencabuli 8 orang korban yang merupakan muridnya.

Para korban pun menceritakan kejadian yang dialami ini kepada sesama korban, guru dan juga orang tua mereka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri menjelaskan, Kamis (27/2/2025) Polres Sikka mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan pemerikasaan terhadap para korban.

“Kami juga memeriksa guru dan kepala sekolah serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka,” jelasnya pada Kamis (6/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan visum dari RSUD TC Hillers Kabupaten Sikka. Polres Sikka pun langsung menetapkan Karim sebagai tersangka.

“Untuk sementara Polres Sikka baru mendapatkan laporan atau pengaduan dari 8 korban dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya,” ujarnya.

Djafar mengatakan, tersangka dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.”Setelah penetapan tersangka kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai guru P3K,” jelasnya.

Djafar mengakui pihaknya melakukan penanganan sesuai prosedur yakni 8 orang korban mendapatkan pendampingan termasuk oleh orang tua korban yang ikut mendampingi pada saat interview.

Hal ini dilakukan supaya korban tidak merasa tertekan dan terkesan mendapatkan perlakukan tidak baik selama dilakukan pemeriksaan.

Pelaku juga menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.Ia mengungkapkan, tindakan pencabulan dilakukan saat pembelajaran berlangsung dan membantah mengancam mengurangi nilai para korban bila menceritakan tindakannya.

Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli delapan orang siswi nya.Para korban rata-rata berusia 8-13 tahun dari beberapa kelas.

Pelaku KAR (42), merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJKO) yang juga warga Wolomotong, RT 012/RW 006, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

Delapan korban masing-masing FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13) dan YLN (11).

Kasus ini sudab dilaporkan Maria Kristiani Yosepha (45), warga Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Selasa lalu.

“Maria Kristiani Yosepha datang ke SPKT Polres Sikka guna melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi terakhir pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita di Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT,” ujar Humas Polres Sikka, Ipda Yermi S.

Pelaku mencabuli setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban.Setelah kejadian, para korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orang tua karena takut.

Mereka juga diancam oleh pelaku akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.

“Karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut didengar oleh kepala sekolah,” urai Ipda Yermi.

Polisi sudah melakukan penyidikan dan menahan tersangka di Rutan Polres Sikka.

“Kami sudah menahan tersangka sejak 1 Maret 2025 hingga 20 hari kedepan,” ujarnya. (*/mel)

Advertisement


Loading...