Connect with us

HUKRIM

Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Mengerikan Pembunuhan di Manulai 2, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Published

on

RILIS KASUS PEMBUNUHAN. Polresta Kupang Kota merilis kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota merilis kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Empat tersangka, yakni GSB (24), SSN (27), ETT (19), dan SK (21), ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban AP (27). Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolresta Kupang Kota, Senin (17/3/2025) siang, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam eksekusi kejahatan ini.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K., Kasihumas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, serta Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., Kombes Aldinan membeberkan kronologi kejadian yang mengarah pada aksi pembunuhan sadis tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 7 Februari 2025 sore. Korban AP, yang mengenakan kaos bertuliskan “The Power of SH Terate” yang merupakan identitas perguruan silat PSHT, berjalan kaki melewati kos-kosan saksi MT di Kelapa Lima.

Korban sempat menegur saksi MT dan bergabung dalam acara ulang tahun di kos tersebut.

Dalam kamar kos, korban bersama lima saksi lainnya dan keempat tersangka mengonsumsi minuman keras (miras) hingga larut malam.

Sekitar pukul 00.00 WITA, saksi Y mengetahui bahwa korban bukan anggota PSHT dan memberitahukan hal ini kepada para tersangka.

Keempat tersangka lalu merencanakan aksi kekerasan terhadap korban dengan dalih memberikan pelajaran.

Korban diajak keluar tanpa diberitahu tujuannya. Mengendarai dua sepeda motor, para tersangka membawa korban ke Manulai 2.

Dalam perjalanan, GSB dan SK singgah di tempat kerja SSN di Sikumana untuk mengambil sebilah parang, yang kemudian diselipkan di pinggang GSB.

Tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 dini hari, tersangka ETT dan korban buang air kecil, sementara SSN menunggu di tepi jalan.

Tak lama, GSB dan SK tiba, lalu GSB memerintahkan SSN untuk memukul korban hingga terjatuh.

Setelah korban tersungkur, GSB menebas tubuh korban berkali-kali dengan parang di bagian tangan kanan, tulang rusuk, paha, pantat, tiga jari tangan, dan leher.

Sementara itu, SK dan ETT menunggu di dekat sepeda motor sebelum akhirnya meninggalkan korban di tempat kejadian.

Usai eksekusi, keempat tersangka melarikan diri ke Pantai Oesapa untuk membersihkan diri, pakaian, dan parang berlumuran darah. Barang bukti kemudian disembunyikan di kamar kos ETT.

Pada 8 Maret 2025, setelah kasus ini viral di media sosial, keempat tersangka melarikan diri tanpa tujuan yang jelas. Namun, upaya pelarian mereka tidak berlangsung lama.

Tim gabungan Jatanras Polda NTT dan Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim akhirnya berhasil menangkap tersangka GSB dan SSN pada 15 Maret 2025 dini hari di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS.

Sementara itu, tersangka ETT dan SK lebih dulu diringkus di Kota Kupang pada 10 Maret 2025 dini hari.

Kapolresta Kombes Aldinan menjelaskan bahwa tersangka GSB dan SSN dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, tersangka ETT dan SK dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja memberi kesempatan dan bantuan saat kejahatan dilakukan. Ancaman hukumannya sama, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 1 unit handphone VIVO Y02 dan pakaian milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka SSN, sebilah parang atau kelewang beserta sarungnya, pakaian milik keempat tersangka, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit milik tersangka GSB.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan berat di Kota Kupang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Aldinan. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!