HUKRIM
Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Satpol PP, Satu Anggota Brimob Ditahan di Kupang

WAIKABUBAK, PENATIMOR – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat.
Salah satu tersangka yang merupakan anggota Brimob ditahan di Mako Brimob Polda NTT, sementara lima tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Sumba Barat.
Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2025, di depan rumah jabatan Bupati Sumba Barat, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak.
Para tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini adalah SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso, didampingi Kanit Pidum Aipda Gede Muka Ari Sudana dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025) menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban, Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu, Kota Waikabubak, sekitar pukul 03.30 Wita.
Tak terima ditegur, ketiga pemuda tersebut menghubungi salah satu tersangka.
Tak lama kemudian, dua tersangka, RL dan SSL yang juga merupakan anggota Polri, datang ke lokasi dan menanyakan siapa yang telah memukul adik mereka.
Merasa situasi semakin tegang, sejumlah anggota Satpol PP yang berada di lokasi, yakni Oktavianus Kariam, Dedi Dade, dan Oskar Kariam Dona, segera masuk ke halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat untuk menghindari konfrontasi.
Namun, Yanto Tenabolo yang masih berada di luar mencoba berbicara dengan para tersangka. Saat itulah SSL menyerang korban dengan memukul pipinya dua kali dan membantingnya ke jalan.
JSL kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan menendang dan memukul korban. JEBDW disebut memukul korban sebanyak 12 kali dan menginjaknya tiga kali, sementara WJDD juga ikut melakukan pemukulan dan injakan. RL diketahui merangkul korban sebelum akhirnya GGM juga ikut memukulnya. Korban tidak memberikan perlawanan dalam insiden tersebut.
Setelah kejadian, RL membawa korban dengan sepeda motor bersama SSL menuju Polres Sumba Barat.
Dalam perjalanan, korban kembali mengalami penganiayaan, di mana SSL terus memukulnya berulang kali di bagian pipi. Setibanya di Polres Sumba Barat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan polisi: LP/B/38/II/2025/SPKT/Res SB/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2025.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2025.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah memeriksa korban, saksi, dan para tersangka. Selain itu, rekonstruksi kejadian telah dilakukan di lokasi, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Hingga akhir pekan ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX hitam dengan nomor polisi F 6619 AAS serta Yamaha Vino hitam dengan nomor polisi DD 5536 VH—serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian dan satu batang tongkat kayu.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. (mel)
