HUKRIM
Polisi Tindak Tegas Penghuni Kos di Liliba-Kupang yang Konsumsi Miras dan Putar Musik Keras hingga Ganggu Warga

KUPANG, PENATIMOR – Sebuah kos-kosan di Jalan Melati, RT 003/RW 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, menjadi sorotan warga setelah penghuninya menggelar pesta minuman keras dan memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam.
Aksi tersebut mengganggu ketenangan lingkungan dan membuat warga resah.
Menanggapi laporan warga yang diunggah melalui media sosial Instagram “NTT Terkini”, Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Bripka Andri Pratama Non, bergerak cepat bersama Ketua RW dan RT setempat, tokoh masyarakat, serta warga yang merasa terganggu.
Mereka mendatangi lokasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung bertindak setelah menerima informasi terkait gangguan ketertiban ini.
“Bhabinkamtibmas menerima laporan bahwa ada penghuni kos yang mengonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume tinggi hingga tengah malam. Hal ini tentu sangat mengganggu warga yang sedang beristirahat,” ujar Kapolresta, Minggu (2/3/2025) sore.
Setibanya di lokasi, petugas bersama warga memberikan imbauan dan peringatan kepada penghuni kos untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.
Salah satu penghuni kos, YMDW, yang diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu universitas negeri di Kota Kupang, mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihak yang merasa dirugikan juga memberikan maaf serta menasihatinya agar lebih menghormati ketertiban lingkungan.
Kapolresta menekankan pentingnya menjaga sikap toleransi dan menghormati kenyamanan bersama agar keharmonisan dalam kehidupan bertetangga tetap terjaga.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan toleransi antarwarga, sehingga Kota Kupang tetap aman dan kondusif,” ujar mantan Kapolres Kupang ini.
Ia juga mengingatkan bahwa warga Kota Kupang harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga.
“Kepatuhan terhadap peraturan ini penting agar tidak ada warga yang dirugikan akibat perilaku yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang, sehingga lingkungan tetap nyaman bagi semua warga. (mel)
