Connect with us

HUKRIM

Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus TPPO, Tujuh Tersangka Segera Disidang

Published

on

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (5/3/2025).

KUPANG, PENATIMOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sepanjang Februari 2025, penyidik Unit TPPO berhasil menuntaskan enam perkara dengan tujuh tersangka yang kini siap menghadapi persidangan.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya secara intensif menangani berbagai kasus TPPO yang menjadi pekerjaan rumah dari tahun sebelumnya.

Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sepanjang bulan Februari 2025, penyidik Unit TPPO Polda NTT telah menyelesaikan enam berkas perkara TPPO. Seluruhnya telah dinyatakan P21 atau berkasnya sudah lengkap setelah diteliti oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Kombes Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (5/3/2025).

Tujuh Tersangka dengan Berbagai Modus

Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam enam perkara tersebut adalah RB alias Ruly (Komisaris Utara PT Mapan Jaya Sentosa), M. Vindi Nada Nanta alias Vindy (Penyalur tenaga kerja), dan BA alias Bramasta (Petugas freelance), DWB alias Doris, yang membantu memalsukan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selanjutnya, Igsan Imanuel Manao selaku anggota jaringan TPPO dengan modus pengiriman tenaga kerja melalui Entikong ke Malaysia.

Tersangka lainnya adalah Agus Sila, yang terlibat dalam pengiriman calon PMI di bawah umur.

Kemudian, Asnat Tafui, tersangka dalam kasus TPPO dengan korban Marince Kabu.

Empat tersangka pertama, yakni Ruly, Vindy, Bramasta, dan Doris, terlibat dalam kasus TPPO dengan modus pemagangan ke Taiwan.

Sementara itu, Igsan Imanuel Manao berperan dalam jaringan perdagangan manusia yang mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Malaysia melalui Entikong.

Agus Sila terlibat dalam pengiriman anak di bawah umur sebagai tenaga kerja. Adapun Asnat Tafui sebelumnya berstatus buronan dan berhasil ditangkap pada Oktober 2024 di rumahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kasus Marince Kabu: Perdagangan Manusia yang Berujung Penyiksaan

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus TPPO yang menimpa Marince Kabu.

Marince menjadi korban perdagangan manusia dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Pada April 2014, Marince direkrut oleh PT Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangan bernama Tedy Moa dan Piter Boki. Dengan iming-iming gaji tinggi dan proses administrasi gratis, ia berangkat ke Malaysia. Namun, kenyataan yang dihadapinya jauh dari harapan.

Selama bekerja, Marince mengalami penyiksaan kejam dari majikannya. Ia ditendang, dipukul, bahkan disiksa dengan alat rumah tangga seperti setrika. Penyiksaan tersebut menyebabkan cacat fisik pada kedua telinganya dan mulutnya. Beberapa giginya juga dicabut menggunakan tang. Selama delapan bulan dalam penderitaan, ia beberapa kali berusaha melarikan diri, namun akses keluar dari rumah majikannya tertutup rapat.

Upaya penyelamatan Marince bermula ketika ia berhasil melemparkan secarik kertas bertuliskan permintaan tolong kepada seorang tetangga. Berkat tindakan itu, polisi setempat segera datang dan menyelamatkannya dari penyiksaan yang berkepanjangan.

Kasus Siap Disidangkan

Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan bahwa seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan segera menghadapi persidangan.

“Dari tujuh tersangka tersebut, seluruhnya telah dinyatakan P21 dengan berkas perkara masing-masing dan siap disidangkan di pengadilan,” tegasnya.

Dengan penyelesaian enam perkara ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi warga dari ancaman perdagangan manusia. Upaya penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa agar tidak lagi memperdagangkan manusia demi keuntungan pribadi. (mel)

Advertisement


Loading...