HUKRIM
Pelaku Penganiayaan di Kupang Kabur ke Rote, Ditangkap Tanpa Perlawanan

KUPANG, PENATIMOR – Upaya pelarian seorang pelaku penganiayaan berakhir sia-sia. Tim Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap DOFE alias Ello (34), warga Dusun Oelufa, Kabupaten Rote Ndao, setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids Mada, S.H., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, MR alias Nando (31), pada 12 Januari 2025, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Frid Sia, S.H.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao. Kami kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Leyfrids Mada, Sabtu (15/3/2025).
Kapolsek Kota Raja menjelaskan bahwa sebelum insiden penganiayaan terjadi, korban dan saksi RA terlibat pertengkaran mulut. RA meminta korban untuk pulang, namun korban menolak. RA kemudian mencoba mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, tetapi korban berhasil merebutnya hingga jatuh ke tanah. Pisau tersebut lalu diamankan oleh saksi lain berinisial AL.
Tak berhenti di situ, korban kemudian menantang RA untuk berkelahi satu lawan satu, tetapi RA menolak.
Sebaliknya, RA yang kemudian mengajak duel dengan menggunakan senjata tajam, tetapi korban menolak ajakan tersebut.
Beberapa saat kemudian, istri dan anak pelaku tiba di lokasi kejadian. Korban lalu mengambil dan menggendong anak pelaku. Tindakan ini memicu emosi pelaku yang langsung menampar dan memukul korban dengan tangan kosong, serta menggunakan sebuah botol bir. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak di pelipis kiri dan luka robek di kepala.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Koja untuk diproses secara hukum.
Setelah upaya pelarian yang sia-sia, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa kembali ke Kupang melalui Pelabuhan Bolok.
Proses penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Frid Sia, S.H. Setibanya di Kupang, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kota Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kapolsek AKP Leyfrids Mada. (mel)
