HUKRIM
Kapolres Ngada Tersandung Kasus Panas! Diamankan Mabes Polri, Dinonaktifkan Kapolda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, S.I.K., resmi diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
Penahanan ini terkait dugaan kasus pidana yang tengah diselidiki lebih lanjut oleh Mabes Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin (3/3/2025), membenarkan informasi tersebut.
“Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam (Mabes Polri),” ujar Kapolda NTT.
Dugaan pelanggaran yang menjerat AKBP Fajar mencakup dua kasus utama, yaitu dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Selasa (4/3/2025).
Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus asusila yang kini tengah didalami oleh Mabes Polri.
Setelah 12 hari diamankan, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
“Untuk sementara, yang bersangkutan dinonaktifkan. Saya akan menunjuk pengganti sementara,” ujar Kapolda melalui pesan tertulis pada Selasa (4/3/2025).
Namun, Kapolda NTT belum menyebutkan siapa yang akan mengisi posisi Kapolres Ngada menggantikan AKBP Fajar.
Saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Fajar.
Polda NTT menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari Mabes Polri. (mel)
