Connect with us

HUKRIM

Bocah 6 Tahun jadi Korban Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Ikut jadi Tersangka, Ada Korban Idap Penyakit Menular Seksual Stadium Tinggi

Published

on

KASUS ASUSILA. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

KUPANG, PENATIMOR — Penanganan kasus kejahatan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus bergulir.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menetapkan FWLS alias Fani (20), seorang mahasiswi di Kota Kupang, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, tepatnya di lantai 3 Gedung Tahti Polda NTT, usai ditangkap pada Senin (24/3/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa Fani memiliki peran aktif dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I untuk menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menetapkan FWLS sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Polda NTT,” ujar Kombes Pol. Patar Silalahi didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Fani membawa korban ke lokasi pencabulan dan menerima imbalan uang sebesar Rp3.000.000 dari AKBP Fajar. Sementara itu, korban hanya diberi uang Rp100.000.

Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama. Kemudian, pada 11 Juni 2024, Fani membawa korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.

Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan. Fani menunggu di luar kamar hotel, tepatnya di area kolam renang.

Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Fani dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Fani juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (20/3/2025). Namun, Kejati NTT mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda NTT karena masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil.

“Kami telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan penyidik dan menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sebelum dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan, Kamis (27/3/2025).

Dalam perkembangan lain, Komnas HAM menemukan bahwa salah satu dari empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar positif menderita penyakit menular seksual dengan stadium tinggi. Hal ini terungkap saat Komnas HAM melakukan investigasi terhadap para korban eksploitasi anak di Kota Kupang.

“Kami menemukan salah satu korban mengalami penyakit menular seksual yang sudah pada stadium tinggi,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.

Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri segera memeriksa kesehatan AKBP Fajar guna memastikan apakah ia juga menderita penyakit yang sama. Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, untuk menjamin perlindungan dan pendampingan psikologis bagi para korban secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Pendampingan psikologis dan pemenuhan hak pendidikan bagi para korban harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya selama proses hukum berlangsung, tetapi juga hingga mereka siap kembali ke kehidupan sosial yang normal,” tambah Uli.

Polda NTT menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini dan seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

“Saat ini ada delapan saksi, termasuk korban, orang tua korban, pegawai hotel, serta AKBP Fajar dan Fani sendiri,” kata Kombes Patar.

Kasus ini telah memicu keprihatinan luas, mengingat keterlibatan seorang mantan pejabat kepolisian dan dugaan jaringan perdagangan anak di NTT. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kasus serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan seksual atau perdagangan orang.

Polda NTT berjanji akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk kejaksaan agar proses hukum terhadap AKBP Fajar dan Fani dapat segera masuk ke tahap penuntutan.

“Kami akan lengkapi sesuai petunjuk,” kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra. (mel)

 

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!