KOTA KUPANG
Satlantas Polresta Kupang Tangkap 10 Motor Balap Liar di Dua Lokasi, Kapolresta: Tidak Ada Toleransi!

KUPANG, PENATIMOR – Aksi balap liar kembali meresahkan warga Kota Kupang. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/2/2025) dini hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota bersama Ditsamapta Polda NTT berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di dua lokasi, yakni Jalan Sam Ratulangi (depan Kantor Camat Kelapa Lima) dan Jalan S.K. Lerik (depan Kantor Wali Kota Kupang).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh sepeda motor yang diamankan telah dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Para pengendara yang mayoritas masih remaja ini telah diberikan bukti pelanggaran (tilang) dan diwajibkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
“Adanya laporan dari masyarakat membuat anggota Piket Patwal 1 Satlantas bergerak cepat mengamankan para pelaku. Ini sangat disayangkan, karena selama beberapa waktu terakhir aksi balap liar sudah tidak terlihat, namun kini muncul kembali,” ungkap Kombes Aldinan Manurung.
Kapolresta juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama tokoh pemuda, tokoh agama, dan para orangtua dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Lebih lanjut, Kombes Aldinan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan. Selain harus mengikuti sidang, para pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan serta memastikan kendaraan mereka sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
“Kami menemukan banyak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu sein, serta STNK yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, para pengendara juga banyak yang tidak memakai helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.
Kapolresta Kupang Kota pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab kita semua. Jangan sampai ada nyawa yang melayang hanya karena aksi balap liar yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di wilayah Kota Kupang. Pihak kepolisian juga berencana untuk meningkatkan patroli rutin guna mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang. (mel)











