Connect with us

HUKRIM

Resmob Polres Kupang Sita Tiga Senjata Api Rakitan dari Warga Oeletsala

Published

on

Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan milik MP (64), warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Rabu (29/1/2025) sore.

OELAMASI, PENATIMOR – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kupang berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan milik MP (64), seorang warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (29/1/2025) sore.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si., membenarkan.

“Ya benar, terduga MP selaku pemilik telah kami amankan untuk diinterogasi lebih lanjut,” ujar Ipda Muhammad.

Menurut Ipda Muhammad, kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT tertanggal 30 Januari 2025 pukul 00.59 WITA.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, ketika seorang warga bernama Ingret Yustinus Botbesi mendatangi rumah MP untuk membahas masalah sapi miliknya yang masuk dan merusak tanaman MP.

Dalam mediasi tersebut, turut hadir Ketua RT, Kepala Dusun, serta tokoh masyarakat setempat.

Saat mediasi berlangsung, pelapor secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api laras panjang yang disandarkan di tiang rumah MP.

Setelah mediasi berakhir dan situasi mulai sepi, Ingret masuk ke dalam rumah MP dan mengambil satu pucuk senjata api yang memiliki amunisi, kemudian melaporkannya kepada salah seorang personel Polsek Kupang Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan milik MP.

Resmob Satreskrim Polres Kupang langsung mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan dan melakukan proses hukum terhadap MP.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin karena dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkannya kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!