Connect with us

HUKRIM

Polres Manggarai Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, 9 Korban Selamat

Published

on

Polres Manggarai berhasil membongkar praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RUTENG, PENATIMOR – Polres Manggarai di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., berhasil membongkar praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak sembilan korban berhasil diselamatkan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai.

Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu (15/2/2025) di sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga menjadi tempat transit bagi calon tenaga kerja ilegal sebelum diberangkatkan ke luar daerah.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan penggerebekan tersebut.

“Dalam operasi ini, kami menemukan sembilan orang calon tenaga kerja yang diduga akan dikirim melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD) tanpa prosedur resmi. Selain itu, dua orang yang diduga sebagai perekrut juga berhasil diamankan,” ungkap Kombes Henry.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua perekrut ini bekerja atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut-sebut sebagai perantara dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak dalam bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta rekomendasi dari pihak berwenang.

Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Namun, dengan pengungkapan kasus ini, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 9 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak serta perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang harus diberantas. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi adanya praktik serupa di sekitar mereka. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!