HUKRIM
Polres Kupang Tepis Tuduhan Lambat Tangani Kasus Penganiayaan di Tuapukan

KUPANG, PENATIMOR – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada 20 Januari 2025, menjadi sorotan publik setelah korban, Abrison K. Sine, menilai proses hukum berjalan lamban.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak memperlambat penanganan kasus tersebut dan telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini melibatkan Abrison K. Sine sebagai korban dan Nerio V. Bela alias Dewa bersama beberapa rekannya sebagai terduga pelaku.
Isu mengenai lambannya penyelidikan serta dugaan intimidasi terhadap korban sempat beredar di beberapa media.
Namun, AKP Yeni Setiono menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami tidak memperlambat kasus ini. Saat ini penyidikan masih berlangsung, saksi-saksi telah diperiksa, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Yeni Setiono, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, kepolisian telah mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Peristiwa ini bermula saat korban, Abrison Sine, sedang berada di tempat jualan sayur milik Stef Petrus Ndoen. Saat itu, ia duduk di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dan menabrak sepeda motor korban dari arah belakang. Saat korban menoleh, para pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyerangnya.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami pemukulan dan bahkan nyaris terkena serangan senjata tajam. Salah satu pelaku sempat mencoba memotong korban dengan benda tajam hingga mengenai bahu bagian belakang korban dan menyebabkan luka. Korban berhasil melarikan diri setelah menahan serangan parang yang diarahkan kepadanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang.
Saat ini, penyidik Polres Kupang tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan serta menjunjung tinggi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian. Polres Kupang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun. (mel)
