Connect with us

HUKRIM

Pengendara Motor yang Tewaskan Pejalan Kaki di Jl. Timor Raya Kupang Segera Diadili

Published

on

Hermon, pengendara sepeda motor yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia resmi diserahkan ke JPU Kejari Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (13/2/2025).

KUPANG, PENATIMOR – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Timor Raya, tepatnya di depan Lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, memasuki babak baru.

Hermon, pengendara sepeda motor yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (13/2/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (3/12/2024). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/276/XII/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, tanggal 4 Desember 2024, penyidik Satlantas Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kecelakaan bermula saat korban, ENR alias lki, baru saja turun dari angkutan kota dan hendak menyeberang jalan.

Tiba-tiba, sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang dikendarai oleh HML alias Hermon melaju dari arah Oesapa menuju Tarus dan menabrak korban.

Akibat benturan keras, baik korban maupun Hermon terjatuh.

Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Saat diperiksa, Hermon mengaku bahwa saat kejadian, kondisi cuaca sedang hujan lebat yang menyebabkan jarak pandang terbatas.

“Saat itu saya menurunkan kaca helm karena hujan, jadi pandangan saya kabur dan tidak melihat ada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” ujar Hermon dalam pemeriksaan polisi.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kecelakaan ini murni disebabkan oleh kelalaian pengendara motor.

“Pengendara tidak berhati-hati dan tetap memacu kendaraan dalam kondisi hujan, sehingga tidak mampu menghindari korban yang menyeberang,” ungkap Kapolresta.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, untuk selalu berhati-hati di jalan raya.

“Jika jarak pandang terbatas akibat cuaca buruk, lebih baik berhenti sejenak daripada memaksakan diri dan membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Senada dengan Kapolresta, Kasatlantas Polresta Kupang Kota Kompol Sudirman, S.Sos., juga mengingatkan para pengguna jalan agar lebih waspada saat berkendara di musim hujan.

“Berteduh lebih baik daripada mengambil risiko yang bisa berakibat fatal,” pesannya.

Dengan telah diserahkan ke kejaksaan, kasus ini segera memasuki tahap penuntutan. Hermon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (bet)

Advertisement


Loading...