Connect with us

UTAMA

Pelaku Persetubuhan Anak di Kupang Segera Diadili, Ancaman 15 Tahun Penjara

Published

on

Penyidik menyerahkan tersangka JBD (21) ke JPU Kejari Kota Kupang dalam tahap II, Selasa (18/2/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

KUPANG, PENATIMOR – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, akhirnya memasuki babak baru.

Penyidik telah menyerahkan tersangka JBD (21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam tahap II, Selasa (18/2/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini penyidik resmi menyerahkan tersangka JBD beserta barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolresta Kupang Kota.

Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban terkait tindakan persetubuhan yang terjadi sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi pada 21 November 2024 di Kelurahan Penkase Oeleta, dan kejadian kedua pada 23 November 2024 di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Menurut Kapolresta, tersangka pertama kali mengajak korban bertemu di sebuah lokasi di Alak, lalu membawanya ke depan sebuah kantor pemerintahan di Penkase Oeleta. Di tempat tersebut, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak.

“Pada pertemuan kedua, korban kembali diajak bertemu dan menuju ke Kelurahan Nunbaun Sabu untuk duduk nongkrong. Tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan, namun korban menolak. Tersangka kemudian mengancam tidak akan bertemu lagi dengan korban dengan alasan sibuk,” ungkap Kombes Aldinan.

Karena takut kehilangan komunikasi dengan tersangka, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Peristiwa ini kemudian terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan diserahkannya tersangka ke Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kupang,” tambah Kapolresta.

Kini, tersangka JBD menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!