HUKRIM
Mabuk dan Ancam Istri dengan Pisau, Bhabinkamtibmas Batuplat Mediasi Konflik Rumah Tangga

KUPANG, PENATIMOR – Upaya pendekatan persuasif kembali dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Imran, berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mediasi yang digelar pada Senin (3/2/2025) sore.
Mediasi ini berlangsung di rumah Bhabinkamtibmas Batuplat dengan dihadiri oleh IPDA Wempy Rondo serta perwakilan keluarga kedua belah pihak.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya terjadi insiden yang melibatkan seorang buruh bangunan berinisial PS dan istrinya.
Permasalahan bermula saat PS pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Sang istri yang merasa kesal kemudian menegur dan menegaskan ketidaksukaannya terhadap kebiasaan buruk suaminya tersebut. Teguran itu justru memicu amarah PS hingga berujung pada pertengkaran sengit.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, PS mengambil sebilah pisau dan mengancam istrinya. Merasa ketakutan, sang istri segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya serta IPDA Wempy Rondo.
Mendapat laporan itu, IPDA Wempy Rondo segera menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menangani situasi. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan PS dalam keadaan tertidur akibat pengaruh alkohol.
Menanggapi insiden tersebut, aparat kepolisian menginisiasi mediasi pada Senin sore dengan menghadirkan kakak PS sebagai perwakilan keluarga. Dalam pertemuan ini, PS mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar PS di hadapan petugas dan keluarganya.
Di sisi lain, sang istri juga menyampaikan niatnya untuk menghindari kata-kata yang dapat memicu pertengkaran di kemudian hari.
Kesepakatan damai antara keduanya kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajarannya dalam menangani kasus ini secara humanis.
“Pendekatan problem-solving seperti ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih humanis dan mengedepankan musyawarah,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani dengan tepat.
Dengan adanya penyelesaian melalui mediasi ini, diharapkan pasangan suami istri tersebut dapat kembali membangun hubungan harmonis serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Polisi juga menegaskan pentingnya kesadaran dalam menjaga ketenangan dan keharmonisan di dalam rumah tangga serta lingkungan sekitar. (mel)
