Connect with us

HUKRIM

Setelah Enam Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Personel TNI-AD dan Istrinya Ditangkap di Naibonat

Published

on

AAGU, pelaku penganiayaan terhadap personel TNI-AD Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kupang pada Kamis (9/1/2025) siang.

KUPANG, PENATIMOR — Setelah hampir enam tahun menjadi buronan, AAGU, pelaku penganiayaan terhadap personel TNI-AD Zadrak Lauta dan istrinya Yohana Bana, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Kupang di wilayah Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Kamis (9/1/2025) siang.

Aksi kekerasan yang dilakukan AAGU terjadi pada 6 Juni 2019, di RT 24 RW 08, Kelurahan Naibonat.

Dalam insiden tersebut, pelaku menggunakan kayu untuk menganiaya korban, mengakibatkan luka serius pada Zadrak Lauta dan istrinya. Setelah kejadian itu, AAGU melarikan diri ke Kabupaten Sabu Raijua untuk menghindari proses hukum.

Penangkapan AAGU dilakukan setelah tim Resmob Polres Kupang menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke Kupang dan bekerja sebagai pengojek di wilayah Naibonat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini.

“Pelaku sudah lama menjadi buronan kami. Dengan kerja keras tim Resmob, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, AAGU sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni.

Kasus penganiayaan ini sempat menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu korbannya adalah personel TNI-AD.

Selain menyebabkan luka serius, peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Kedua korban memerlukan perawatan intensif setelah insiden tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, memberikan apresiasi kepada tim Resmob atas kerja keras mereka dalam menangkap pelaku yang telah lama buron.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dengan tertangkapnya AAGU, Polres Kupang berharap proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Penangkapan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindak kekerasan.

Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. (ico)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!