HUKRIM
Pencabul Anak di Bawah Umur Segera Diadili, Penyidik Polres Kupang Limpah Perkara ke Kejaksaan
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melimpahkan tersangka SPA (52) beserta barang bukti kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (9/1/2025) siang.
Tersangka SPA diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/99/IV/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NTT yang dibuat pada 6 April 2024, terkait kejadian yang terjadi pada 4 April 2024.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kupang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan SPA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan hari ini kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yeni Setiono.
Tersangka SPA dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yang melanggar hak dan perlindungan anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno, S.H., bersama tim penyidik Unit PPA. Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi, S.H., M.H., dalam kondisi aman dan lengkap.
Dengan dilimpahkannya tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, kasus ini memasuki tahap baru untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus pencabulan anak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak. (bet)