HUKRIM
Kapolresta Kupang Ungkap Kronologi Kematian Pegawai Honorer TVRI saat Mencuci Mobil

KUPANG, PENATIMOR – Warga Kota Kupang digegerkan dengan peristiwa tragis yang menimpa seorang pegawai honorer TVRI NTT, YN (43), yang ditemukan meninggal dunia saat sedang mencuci mobil di rumah rekan kerjanya di Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Istri korban, setelah kejadian, menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah suaminya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari saksi, AM (30), yang merupakan rekan kerja korban.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.15 WITA, ketika korban dan saksi meninggalkan kantor TVRI dengan menggunakan mobil operasional menuju sebuah bengkel di Oebobo untuk mengantar berkas-berkas kantor.
Setelah selesai, mereka hendak kembali ke kantor, namun di perjalanan, korban yang saat itu menjadi sopir mengeluhkan rasa lapar karena belum makan sejak pagi. Mereka pun singgah di sebuah warung dekat Jembatan Cabang Air Oebobo untuk makan siang.
Setelah makan, korban mengajak saksi untuk mampir ke rumahnya guna mencuci mobil, sebuah kebiasaan yang sudah sering mereka lakukan bersama.
Saat tiba di rumah saksi, mereka mulai mencuci mobil. Saksi membuka bagian pintu belakang mobil, sementara korban menyiapkan sabun dan air di ember, lalu duduk jongkok di sebelah kiri depan mobil untuk mencuci bagian velg dan ban.
Tak lama kemudian, saksi mendengar teriakan korban memanggil namanya. Begitu melihat ke arah korban, saksi terkejut mendapati korban terjatuh ke belakang dan kejang-kejang, sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Saksi segera mendekat dan memeriksa kondisi korban, yang sudah tidak bernyawa dan memiliki suhu tubuh yang dingin. Ia pun memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Alak segera menghubungi Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kupang Kota. Mereka segera mendatangi lokasi, mengamankan area dengan memasang garis polisi, serta melakukan olah TKP.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil visum luar menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh korban.
Dalam musyawarah keluarga, istri korban menyatakan penolakan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah suaminya. Keluarga menerima kematian korban sebagai takdir dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses otopsi.
Istri korban menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi, dan jenazah diserahkan kembali kepada keluarga, yang disaksikan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan rekan-rekannya di TVRI NTT, yang kehilangan sosok yang penuh dedikasi.
Jenazah korban sempat disemayamkan di rumah duka di wilayah Kelurahan Kuanino, belakang kantor Pitoby.
Dan siang tadi, setelah ibadah pelepasan, jenazah korban diberangkatkan ke kampung halamannya di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, dan sesuai informasi dari keluarga duka, pemakaman akan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025). (nus)
