HUKRIM
Ini 30 Nama Saksi yang Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai Tahun 2021
KUPANG, PENATIMOR – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Irigasi Wae Ces Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Manggarai terus berlanjut.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mendalami dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., pada Jumat (10/1/2025) menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Mourest Kolobani mengatakan, 30 saksi yang telah diperiksa yaitu, Johanes Gomeks, ST., MT., Andry Santo Umbu Dangu, ST., M.Ling., Yohanes Li Wawo, A.Mdt., ST., Jimmy Paulus Yohanes Thut, Dionisius Wea, SE., Thomas Saga, Aristedis Sabarua, A.Md., Egedius Meo alias Egen, Richardo Romenez R.A. Tulung, Ir Maksi Nenabu, MT., Meggy Estherlina Ndaumanu, dan Ir Pantoer Dewi F.Y. Maria.
Mourest melanjutkan, sejumlah saksi lainnya yang telah memberikan keterangan kepada penyidik yaitu, Adrianus Cagu alias Adi, Frans Hemo alias Frans, Paskalis Adar alias Kalis, Robertus Ratni alias Rober, Kornelis Ebot, Sefnat Lambertus Obajda Nenobesi, Octovianus Gollu Tena, dan Stefanus Kopong Miten.
Tidak hanya itu, beberapa nama tambahan yang turut diperiksa meliputi Leonardo AZR Langoday, Indri Mayasari Susetyo, ST., Yustus Mikael Bano, Buce Fangidae, M.Si., Saverius Yosep Yansen Thuto, Solaiman Mario, Sufriyannor Gani, Hasrul Farus Ganu, dan Gertruida Adriana Penlaana Djawa.
Mourest menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Irigasi Wae Ces.
“Kami masih memerlukan waktu untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi ini, sehingga penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Mourest.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik sedang mengkaji dokumen-dokumen terkait proyek ini, termasuk kontrak kerja, laporan keuangan, serta bukti-bukti lainnya yang relevan untuk memperkuat proses hukum.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek yang menyebabkan kerugian negara.
Penyidik berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun pihak swasta yang terkait.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kamis (9/1/2025), menyatakan bahwa BPKP telah menyatakan kesiapannya untuk membantu proses perhitungan kerugian negara.
“Belum lama ini, kami telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021 sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam kegiatan ini, kami melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK),” ungkap Mourest, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang.
Penyidikan intensif ini bertujuan agar perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja keras menyelesaikan penyidikan secepat mungkin,” tambah Mourest.
Mourest juga mengungkapkan bahwa penyidikan kini telah mengerucut pada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Namun, identitas calon tersangka masih dirahasiakan hingga saatnya diumumkan secara resmi.
“Kami sudah memiliki gambaran jelas mengenai subjek hukum dalam kasus ini. Namun, untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan secara detail. Pengumuman akan dilakukan pada waktunya,” tegasnya.
Dalam penyidikan, sejumlah saksi kunci telah diperiksa. Mereka termasuk, Maksi Yaen Ertich Nenabu, M.T. (mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT), Yohanes Gomeks (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK II), A.S. Umbu Dangu, S.T. (PPK I), Indri Mayasari Susetyo, Octovianus Gollu Tena, dan Leonardo A.Z.R. Langoday (anggota Pokja), Yohanes Liwawo (staf teknik PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stefanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo, konsultan pengawas).
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa handphone milik para saksi, yaitu Samsung Galaxy Fold 4 milik A.S. Umbu Dangu, Samsung Galaxy S10+ milik Maksi Nenabu, Oppo Reno 8 milik Yohanes Gomeks.
Kemudian, Samsung Galaxy A8 berwarna hitam dengan casing merah beserta kartu SIM di dalamnya, milik Indri Mayasari Susetyo, ST (anggota Pokja).
Termasuk, handphone Redmi Note 10 Pro berwarna biru dengan casing biru navy beserta kartu SIM, milik Octovianus Gollu Tena, ST (anggota Pokja).
Serta, handphone Vivo V23 5G berwarna rose gold dengan casing transparan beserta kartu SIM, milik Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom (anggota Pokja).
Proyek Irigasi Wae Ces tahun 2021 dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai kontrak Rp 3.848.907.512,28.
Diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan temuan awal, pekerjaan proyek diduga hanya dilakukan secara tambal sulam dan menggunakan material berkualitas rendah.
Ketua Tim Ahli PNK, Kusa Nope, yang turut memeriksa proyek ini, menyatakan bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.
“Seharusnya dilakukan pembongkaran saluran lama, tetapi hanya tambal sulam. Bahkan, tembok irigasi banyak yang patah dan ambruk akibat material lama digunakan kembali,” jelasnya.
Keterangan senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Dominikus Hibur dan Hilarius Iluk. Mereka mengaku kecewa dengan kualitas proyek yang dianggap asal jadi dan tidak sesuai harapan para petani penerima manfaat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemeriksaan oleh tim ahli dilakukan secara detail, mulai dari pengukuran ulang hasil pekerjaan hingga membandingkan dengan dokumen Back Up Data 100%, As Built Drawing, dan Mutual Check 100%. Pemeriksaan juga mencakup pengambilan foto dan video kondisi proyek.
Proses pemeriksaan pada proyek tahun anggaran 2021 telah hampir rampung, sementara untuk proyek irigasi tahun anggaran 2022 masih berada pada tahap penyelidikan.
Pemeriksaan proyek irigasi Wae Ces 2022 dilakukan pada beberapa lokasi tambahan di Kelurahan Karot, dengan fokus pada ketidaksesuaian volume pekerjaan dan kualitas material.
Dalam pemeriksaan lapangan, beberapa pihak terkait, termasuk pengawas proyek Stefanus Kopong Miten dan penyedia proyek 2022 Alvian dari PT Calasanz Prima, dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik. (bet)