Connect with us

HUKRIM

Kejari Karanganyar Menang Praperadilan, Restorative Justice Kasus Suwarto Dianggap Sah

Published

on

Ilustrasi Putusan Hakim (net)

KARANGANYAR, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas penghentian Penuntutan kasus Suwarto alias Pak Tri alias Gondrong Bin (Alm) Martorejo yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Dalam putusan yang dibacakan pada 5 November 2024, hakim tunggal Pengadilan Negeri Karanganyar menyatakan bahwa keputusan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk menghentikan Penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) sah menurut hukum.

Untuk diketahui, pada tanggal 28 September 2024, LP3HI resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penghentian Penuntutan atas kasus yang menjerat Suwarto alias Pak Tri alias Gondrong Bin (Alm) Martorejo.

Permohonan ini diajukan dengan pihak termohon, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia cq. Pemerintah Negara RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. Turut termohon nya adalah pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencakup Direktur Utama BUMN Klaster Perkebunan dan Kehutanan, hingga Direktur Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah dan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh LP3HI atas dasar penilaian bahwa keputusan Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menghentikan Penuntutan terhadap Suwarto tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

LP3HI, dalam dalil petitum permohonannya, menyatakan penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar atas Suwarto adalah tindakan tidak sah dan melawan hukum (petitum poin 4). Selain itu, LP3HI juga menyatakan bahwa alasan penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam perkara a quo dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum, dikarenakan melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP (petitum poin 5).

Merespons permohonan praperadilan dari LP3HI, pihak termohon melalui Kejaksaan Negeri Karanganyar memberikan tanggapan yang tegas.

Dalam persidangan yang digelar pada 28 Oktober 2024, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar membacakan jawaban resmi mereka.

Menurut pihak termohon, keputusan untuk menghentikan Penuntutan terhadap Suwarto telah dilakukan dengan sah dan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar (Form RJ-14) Nomor: B-104/M.3.33/Eku.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021, disebut telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku dan sah menurut hukum.

Selanjutnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Karanganyar, dalam persidangan yang digelar pada tanggal 5 November 2024, telah membacakan putusannya.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan LP3HI, serta menyatakan bahwa penghentian Penuntutan terhadap Suwarto yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar adalah sah dan berdasar hukum. Dengan demikian, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” demikian amar putusan hakim atas perkara tindak pidana kehutanan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Krg. yang dibacakan pada Selasa, 5 November 2024, pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut.

Hakim menganggap bahwa keputusan penghentian Penuntutan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.

Roberth menilai putusan Hakim Praperadilan PN Karanganyar tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan kewenangan lembaga Kejaksaan dalam hal penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dengan Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sah serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Putusan ini menjadi hal positif bagi penegakan hukum di Indonesia sebagaimana arah kebijakan hukum yang diamanatkan oleh Presiden RI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, dimana pencapaian sasaran pokok pembangunan bidang hukum ke depan dilaksanakan melalui arah kebijakan dan strategi, yang salah satunya perbaikan sistem hukum pidana melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif,” sebut Roberth.

Untuk diketahui, pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diterapkan dalam kasus ini merupakan inovasi hukum yang semakin diakui di Indonesia, terutama dalam menangani perkara pidana ringan atau kasus yang memenuhi kriteria tertentu.

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi dasar bagi penerapan RJ dalam perkara-perkara yang sifatnya bisa diselesaikan melalui pendekatan non-pengadilan.

RJ menawarkan solusi alternatif dengan tujuan untuk mencapai perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih, serta meminimalisir dampak sosial dari pemidanaan.

Dalam pendekatan RJ, peran utama aparat penegak hukum bukan hanya untuk menghukum pelanggar tetapi juga untuk menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian konflik secara damai.

RJ memperhatikan kepentingan masyarakat dan memfasilitasi pemulihan hubungan antar-pihak, yang pada akhirnya dapat mengurangi konflik berkepanjangan serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Kejaksaan Negeri Karanganyar, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penerapan kebijakan keadilan restoratif di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, pendekatan RJ mendapatkan pengakuan yang lebih luas sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana nasional.

Di tengah upaya pemerintah menciptakan reformasi hukum yang komprehensif, penerapan RJ dipandang sebagai jalan tengah yang memungkinkan penegakan hukum berjalan tanpa menimbulkan trauma atau beban tambahan bagi masyarakat. Sistem hukum yang responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat merupakan tanda dari keberhasilan reformasi yang diupayakan pemerintah saat ini.

Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar terkait permohonan praperadilan ini telah menguatkan posisi Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menegakkan prinsip keadilan restoratif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum bagi kasus Suwarto, putusan ini turut memperkuat dasar hukum RJ di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih mengutamakan pemulihan sosial dan kedamaian, RJ diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.

Melalui kasus ini, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah memberikan contoh nyata bahwa lembaga penegak hukum bisa mengedepankan keadilan yang lebih adaptif dan solutif. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi implementasi RJ di seluruh Indonesia, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat rasa keadilan dan mewujudkan tatanan hukum yang lebih ramah bagi masyarakat luas.

Putusan ini juga menegaskan langkah maju bagi penerapan keadilan restoratif di Indonesia, sekaligus menjadi preseden penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. (bet)

Advertisement


Loading...