HUKRIM
Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta
KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022.
Tersangka baru adalah Quirinus Opat, seorang ASN pada Kementerian PUPR yang dalam perkara ini berperan sebagai Ketua Pokja dalam proses pelelangan proyek dimaksud.
Penetapan Quirinus Opat menjadi tersangka baru dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTT pada Jumat (30/8/2024), usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Usai pemeriksaan saksi, penyidik meningkatkan status hukum Quirinus Opat menjadi tersangka.
Quirinus pun kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan selanjut ditahan di Rutan Kelas IIB setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Quirinus Opat ditahan sampai dengan 20 hari ke depan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H., kepada wartawan di kantornya, Jumat sore, mengatakan, dari hasil penyidikan, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Quirinus Opat sebagai tersangka.
Penyidikan perkara dan penetapan tersangka ini, lanjut Ridwan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 548/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2590/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Masih menurut Aspidsus, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam: Pertama: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau: Kedua: Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau: Ketiga: Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Quirinus Opat selaku Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 yang memenangkan PT. Araya Flobamora Perkasa yang seharusnya tidak layak atau tidak memenuhi kualifikasi sehingga mengakibatkan hasil pekerjaan dari PT. Araya Flobamora Perkasa mengalami deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% (telah terpasang yaitu 84,003%).
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Yohan Wahyudi, S.T.,M.Si., selaku PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT dan PPK Pelaksana TA. 2022.
Kemudian, Albertus Damiano Senda Nobe, S.T., alias Abe Senda selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, dan Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon.
“Perbuatan para tersangka setidak-tidaknya mengakibatkan terjadi kerugian yang telah nyata dari deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4.143.083.861,934, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari Politeknik Negeri Kupang,” beber Ridwan.
“Tersangka Quirinus Opat diketahui terdapat aliran dana sebesar Rp 300 juta ke rekeningnya,” lanjut mantan Kajari Lembata dan Kajari Kabupaten Kupang itu.
Untuk diketahui, dalam sepekan terakhir, Quirinus Opat cukup intensif menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati NTT.
Pada Kamis (29/8/2024), tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor dan juga rumah pribadi Quirinus yang beralamat di Kelurahan Bello. (bet)