Connect with us

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).

KUPANG, PENATIMOR – Lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Dari kelima tersangka itu, empat orang tersangkut kasus dugaan korupsi beras pada Bulog Cabang Waingapu. Sedangkan, satu tersangka lainnya, terkait kasus tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran Fatululi.

Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.798.221.250.

Penyidikan perkara ini, oleh penyidik telah ditetapkan lengkap atau P-21, dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap dua dilakukan di ruang Pidsus Kejati NTT pada Jumat (30/8/2024) sore. Selanjutnya, tim Penuntut Umum segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke tahap Penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kepala Seksi Penyidikan, Salesius Guntur, S.H., saat dikonfirmasi oleh awak media ini, membenarkan.

“Ya, hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus Cadangan Beras Pemerintah di Bulog Waingapu,” singkat Salesius.

Untuk diketahui, keempat tersangka dalam kasus korupsi ini adalah Zulkarnanen yang adalah mantan Kepala Perum Bulog Waingapu, Rizky Daud Kase selaku Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu, Lerry Presly Messakh selaku Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu, dan Muhammad Farhan Efendi yang adalah pegawai Perum Bulog Kantor Wilayah NTT.

Zulkarnaen dan Rizky Daud Kase juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras premium pada Bulog Cabang Waingapu.

Keempat tersangka ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Tersangka Erwin Piga Segera Diadili

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT juga melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tersangka bernama Erwin Piga selaku Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Kupang pada tahun 2012-2016. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Penyidik Kejati NTT Geledah dan Sita Dokumen di Kantor BP2JK dan BPJN, Termasuk Sita Kos-kosan Mewah Tersangka

Published

on

Tim penyidik Pidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor BPJN Wilayah NTT pada Kamis (29/8/2024) siang.
Continue Reading