HUKRIM
Zulkarnaen dan Rizky Kase Kembali jadi Tersangka Korupsi Beras Premium Bulog Waingapu, Kasus CBP Tambah 2 Tersangka

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan empat tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Bulog Cabang Waingapu.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Zulkarnanen yang adalah mantan Kepala Perum Bulog Waingapu dan Rizky Daud Kase selaku Asisten Manager SCPP Perum Bulog Cabang Waingapu.
Zulkarnaen dan Rizky Daud Kase sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 10.798.221.250.
Keduanya juga sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II-B Kupang.
Dalam kasus ini juga, penyidik menetapkan dua tersangka baru, yaitu Lerry Presly Messakh selaku Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu dan Muhammad Farhan Efendi yang adalah pegawai Perum Bulog Kantor Wilayah NTT.
Lerry Peresly Messakh dan Muhammad Farhan Efendi langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Kupang, Kamis (18/7/2024) malam.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, S.H., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penahanan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka.
“Kami terus mendalami penyidikan kedua perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang juga patut dimintai pertanggung jawaban hukum,” singkat Salesius. (bet)
