Connect with us

HUKRIM

Oknum Pegawai Rutan Kupang Terlibat Pengeroyokan, Berkas Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Published

on

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, didampingi Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, KBO Reskrim Ipda Rudy Soik, Kasi humas Ipda Florensi Lapuisaly dan Kanit Pidum Ipda Faijor Simanjuntak.

KUPANG, PENATIMOR – Kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT telah memasuki tahap pelengkapan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (28/6/2024) sore.

Menurut Kombes Aldinan, kejadian pengeroyokan dilakukan oleh dua tersangka, Claus Kruger Obets Mone Le (26), dan Abraham Angga Linho Telaleol alias Angga (30), salah satunya ASN aktif di Rutan Kupang.

“Berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pengeroyokan oleh kedua tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Aldinan menjelaskan bahwa laporan awal diterima oleh Polsek Alak, dimana kedua tersangka berstatus sebagai pelapor.

Sementara itu, laporan di Polresta Kupang Kota menunjukkan kedua tersangka sebagai terlapor.

“Kasus pidana di Polsek Alak sedang berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang,” tambahnya.

Kapolresta Kupang Kota juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media terkait kejadian pengeroyokan yang disebutkan terjadi di dalam Rutan adalah tidak benar.

“Kejadiannya bukan di dalam Rutan, namun di tempat tersangka nongkrong di Nunbaun Sabu, dan kedua tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), dan melakukan pengeroyokan,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami sedang lengkapi berkas perkara para tersangka, agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan,” ujar Kombes Aldinan.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter, korban mengalami luka berat sehingga tidak bisa secara penuh melakukan pekerjaannya sehari-hari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN dan menimbulkan kekhawatiran terkait penegakan hukum di lingkungan pemerintahan.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk ASN, harus tunduk pada hukum yang berlaku. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading