Connect with us

HUKRIM

Oknum Pegawai Rutan Kupang Aniaya Dua Tahanan hingga Babak Belur

Published

on

Fians Ndun (56), ayah dari Januar Christofel Ndun yang anaknya menjadi korban penganiayaan di Rutan Kelas II B Kupang.

KUPANG, PANATIMOR – Dua tahanan Rutan Kelas II B Kupang, Petrus Anderson Doko dan Januar Christofel Ndun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pegawai Rutan berinisial AALT alias Angga.

Akibatnya, kedua tahanan yang baru sebulan mendekam di Rutan Kelas II B Kupang ini mengalami luka-luka parah.

Fians Ndun (56), ayah dari Januar Christofel Ndun, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini terjadi pada bulan Mei 2024.

Peristiwa ini bermula dari kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya dengan oknum pegawai Rutan tersebut, yang mengakibatkan Januar dan Petrus ditahan.

“Setiap kali pegawai tersebut piket, anak saya dan temannya selalu disiksa,” kata Fians.

Ia menambahkan bahwa penganiayaan ini terungkap saat anak perempuannya mengunjungi Rutan dan mendengar cerita langsung dari adiknya.

Menurut Fians, penganiayaan ini diduga merupakan aksi balas dendam pribadi oleh pegawai Rutan tersebut.

“Penganiayaan itu sepertinya sudah direncanakan sejak awal. Saya memiliki rekaman suara yang menunjukkan ancaman balas dendam jika anak saya masuk Rutan,” ujar Fians yang juga warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke dua lembaga tersebut. Awalnya, saya sudah memaafkan kejadian pertama, tapi ini sudah berulang kali dan merupakan pelanggaran HAM,” tegasnya.

Fians sangat menyayangkan aksi dari oknum pegawai Rutan tersebut, dan meminta perhatian serius dari semua pihak untuk menindak pelaku seadil-adilnya.

“Saya berharap hukum ditegakkan dengan adil dan kedua anak saya diperlakukan secara manusiawi,” tambahnya.

Kuasa hukum keluarga tahanan, Mario Kore Mega, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari percekcokan di sebuah pesta di Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.

“Klien kami membela diri dari serangan verbal dan fisik oleh pegawai Rutan tersebut,” kata Mario.

Mario menekankan bahwa fakta di persidangan menunjukkan kedua kliennya hanya membela diri.

“Kami meminta majelis hakim melihat fakta yang ada agar putusannya adil bagi kedua klien kami,” ujarnya.

Deddy Samuel Jehapay, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum, menambahkan bahwa penganiayaan terhadap kliennya di dalam Rutan sudah dilaporkan ke Ombudsman RI dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

“Oknum tersebut sudah dipanggil dan dibina, namun prosesnya masih berlangsung,” jelas Deddy.

Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Dian Lenggu, membenarkan adanya penganiayaan tersebut.

“Benar, kejadian itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Yang bersangkutan sudah diperiksa secara internal oleh tim Yankomas dan Divisi Pemasyarakatan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan.

Masyarakat menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu dan para korban mendapatkan perlakuan yang manusiawi. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!