HUKRIM
Jonas Salean Akhirnya Serahkan SHM Nomor 839 ke Jaksa, Disita sebagai Barang Bukti
KUPANG, PENATIMOR – Jonas Salean akhirnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 seluas 420 m2 atas nama dirinya sendiri, ke penyidik Pidsus Kejati NTT.
SHM ini pun telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Sikap kooperatif ini ditunjukkan oleh mantan Wali Kota Kupang itu dengan menyerahkan langsung SHM tersebut ke penyidik Mourest Aryanto Kolobani, SH.,MH., di kantor Kejati NTT pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 14.20 Wita.
Penyerahan SHM Nomor 839 dilakukan Jonas Salean setelah sehari sebelumnya dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejati NTT selama 9 jam.
Sebelumnya, Jonas Salean bersikeras tidak mau menyerahkan SHM tersebut, saat didatangi oleh penyidik di kediamannya.
Penyidik lalu menyita obyek tanah yang dikuasai Jonas Salean dengan memancang plang penyitaan di tanah yang menjadi obyek perkara ini.
Jonas saat itu tak tinggal diam. Dia juga melakukan perlawanan dengan memancang plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah sebagai miliknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/Pdt/2021.
Plang berukuran sedang dan berwarna kuning itu dipancang pada Selasa (20/2/2024) malam, persis di dekat plang penyitaan yang dipancang penyidik Kejati NTT, atau di depan ruko yang digunakan sebagai rumah makan Waroenk.
Diberitakan sebelumnya, dari tiga kaveling tanah Pemkab Kupang yang menjadi obyek perkara ini, salah satunya dikuasai oleh Jonas Salean, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420 m2.
Di atas tanah yang dikuasai oleh Jonas Salean ini, berdiri bangunan ruko yang saat ini disewakan untuk rumah makan Waroenk, dari sebelumnya ditempati untuk rumah makan Palam.
Mantan Kepala BPN Perkaya Jonas dan Istrinya Rp 2,6 Miliar
Sementara, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya terhadap Hartono Fransiscus Xaverius, SH., menyebutkan perbuatan terdakwa itu telah memperkaya Jonas Salean dan istrinya Resdyana Ndapamerang. Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp2.690.697.048.
Menurut Penuntut Umum, perbuatan Hartono yang adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, telah memperkaya Jonas Salean dengan bertambahnya asset tanah di atas objek tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/Fatululi/2013 seluas 420 m2 dengan nilai Rp2.050.697.048. Perbuatan Hartono juga memperkaya Resdyana Ndapamerang sebesar Rp 640.000.000.
Selain Jonas Salean dan istrinya, perbuatan Hartono juga memperkaya Petrus Krisin (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah. Kemudian, Yonis Oeina (Alm) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah.
Lebih lanjut diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan, padahal diketahuinya bahwa permohonan dari Jonas Salean dalam proses meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik hak milik atas tanah tidak layak dan tidak dapat dikabulkan atau diproses lebih lanjut.
Akan tetapi, terdakwa tetap memproses sampai dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Jonas Salean, SH., M.Si., atas tanah di Kelurahan Fatululi tanggal 23 Mei 2013.
Terdakwa Hartono juga disebutkan menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: HM 00839-Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/fatululi/2013 atas nama Jonas Salean SH., M.Si., padahal diketahuinya Permohonan Pendaftaran Hak Nomor: 6529/2013 tanggal 25 Juni 2013 untuk kegiatan Pendaftaran SK Hak Nomor: 175/HM/BPN 53.72/2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Jonas Salean atas tanah di Kelurahan Fatululi tidak layak untuk didaftarkan dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik dan Surat Ukur, akan tetapi terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius tetap mendaftarkan hak dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor HM 00839 -Fatululi serta Surat Ukur atas nama Jonas Salean.
Padahal diketahui oleh terdakwa Hartono Fransikus Xaverius, terhadap objek yang dimohonkan terdapat alas Hak Pemerintah Kabupaten Kupang melalui penunjukan kapling Nomor: 7/kwk/Dinas/KPG/1989 tanggal 17 Oktober 1989.
Penuntut Umum juga menguraikan bahwa pada tahun 2013, saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean mengeluarkan Rekomendasi Wali Kota Kupang Nomor:Pem.034/001/ 2013, tanggal 2 Januari 2013 tanpa permohonan, menunjuk dirinya sendiri dan ditandatangani oleh dirinya sendiri, setelah diparaf oleh Ir. Thomas Jansen Gah selaku Plt. Sekda Kota Kupang dan oleh Drs. Daud Hironimus Djira selaku Kabag Tata Pemerintahan Kota Kupang.
Kemudian pada hari yang sama, Jonas mengeluarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama dirinya sendiri dengan luas 420 M² yang dikoreksi oleh Plt Sekda Kota Kupang Ir. Thomas Ga, kemudian ditandatangani oleh dirinya sendiri selaku Wali Kota Kupang, dimana letak tanah yang ditunjuk oleh Jonas Salean terletak di atas tanah milik Pemkab Kupang dalam hal ini Kantor Catatan Sipil.
Jonas Salean “Berkas Terpisah”
Sementara itu, ada fakta yang mengejutkan dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH., dimana Penuntut Umum menyebutkan nama Jonas Salean, SH., M.Si., sebagai pihak yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, bersama terdakwa Hartono Frasiskus Xaverius, dan Erwin Piga yang juga tersangka perkara ini.
Bahkan, di dalam surat dakwaan itu, Penuntut Umum dengan tegas menyebutkan Jonas Salean dalam “berkas terpisah”.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius, SH., bersama saksi Jonas Salean, SH.,M.Si., berkas terpisah, dan saksi Erwin Piga,” sebut Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan itu juga, Penuntut Umum menguraikan tentang perbuatan menerima dan memproses permohonan hak atau kegiatan pemeriksaan tanah, dan juga permohonan pendaftaran hak yang dilakukan Jonas Salean.
Untuk diketahui, sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (31/5/2024).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Jermias Penna, SH., Mourest Ariyanto Kolobani, SH.,MH., dan Advan Ismail Fahmi, SH.
Di hari yang sama pula, dalam sidang berbeda, JPU juga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Petrus Krisin.
Kuasa Hukum Jonas Salean Hormati Dakwaan JPU
Rian Kapitan, SH., MH., selaku kuasa hukum Jonas Salean, kepada awak media ini, mengatakan, pihaknya menghormati surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. “Ya, kami hormati dakwaan dari Penuntut Umum, namun kami kuasa hukum pak Jonas berpendapat bahwa dakwaan terhadap pak Hartono yang terkait dengan nama dan peran pak Jonas Salean itu lebih kepada prosedur yang dapat diperbaiki dengan prinsip contrarius actus (lembaga yang nenerbitkan SHM dapat membatalkan SHM itu pula). Kemudian, karena itu menyangkut dengan prosedur, maka Sertipikat Hak Milik atas nama pak Jonas itu harus diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak yang merasa dirugikan bukan ke Pengadilan Tipikor,” sebut Rian Kapitan lewat pesan WhatsApp kepada awak media ini, Sabtu (1/6/2024).
“Yang berikut, terhadap kepemilikan tanah itu telah ada putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi yang menyatakan tanah itu sah milik pak Jonas Salean, dan pencatatan tanah tersebut sebagai asset oleh Pemkab Kupang itu adalah perbuatan melawan hukum serta Pemkab Kupang dihukum untuk mencoret tanah itu dari daftar asset barang milik daerah Pemkab Kupang,” lanjut dia. (bet)