Connect with us

HUKRIM

Pengadilan Tinggi Kupang Bebaskan Mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha dari Jeratan Korupsi

Published

on

Bildad Thonak, SH
KUPANG, PENATIMOR – Putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Terdakwa Leonard Djurumana, selaku Direktur CV Bumi Merapu juga divonis bebas dalam perkara korupsi ini.
Putusan bebas ini diberikan setelah kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., dan Hakim Dr. Drs. Arnis Busroni, S.H., M.Hum., pada Senin (27/5/2024) siang.
Bildad Thonak, SH., selaku penasehat hukum dr. Lely, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tinggi Kupang mengenai vonis bebas tersebut.
“Kami bersyukur kepada Tuhan atas campur tangan-Nya yang luar biasa sehingga membantu kami dalam perjuangan ini. Putusan ini sesuai dengan fakta persidangan dan pledoi yang kami sampaikan, yaitu bahwa kedua terdakwa harus bebas demi hukum,” ujar Bildad.
Putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Kupang akan diterima hari ini, setelah itu mereka akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan.
Bildad juga menyatakan bahwa pihaknya siap jika jaksa penuntut umum memutuskan untuk mengajukan kasasi, dan mereka akan mempersiapkan materi untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi ini.
Dengan adanya putusan ini, dr. Lely Harakai dan Leonard Djurumana diharapkan dapat segera keluar dari Lapas Perempuan dan Rutan Kupang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa pada 2 April 2024.
Dimana, dr. Lely Harakai divonis 2,2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Leonard Djurumana divonis 2,6 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 371 juta subsidair 1,6 tahun penjara.
Saat itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini, sementara jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. (wil) 
Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading