Connect with us

HUKRIM

Jonas Salean Mangkir, Penyidik Kejati NTT Layangkan Panggilan Kedua

Published

on

Jonas Salean diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, SH., MH.

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 27 Mei 2024.

Jonas dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., mengonfirmasi bahwa Jonas Salean tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut tanpa memberikan alasan.

“Benar, Jonas Salean dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini, tetapi tidak hadir tanpa alasan,” kata Salesius.

Penyidik Kejati NTT berencana melayangkan panggilan kedua kepada Jonas Salean pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Kami rencanakan panggilan kedua kepada Jonas Salean pada Rabu mendatang,” tambah Salesius.

Sementara, Kuasa Hukum Jonas Salean, Dr Yanto Ekon yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan mangkir kliennya, enggan berkomentar.

“Dgn Pak Rian (Rian Kapitan) saja??,” singkat Yanto Ekon melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini.

Rian Kapitan yang juga tim kuasa hukum Jonas Salean yang dihubungi ke nomor ponselnya, 081246195xxx dan 081338527xxx namun tak aktif.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Petrus Krisin, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga.

Dua tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk menjalani sidang.

Jonas Salean yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD NTT, sebelumnya pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai saksi dalam perkara ini.

Pada pemeriksaan pertama, Jonas baru memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali dipanggil.

Pada panggilan pertama, Jonas yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Surabaya.

Saat itu, Jonas yang juga bakal calon Wali Kota Kupang periode 2024-2029, diperiksa oleh penyidik Mourest Aryanto Kolobani, SH., MH.

Jonas yang didampingi tim kuasa hukumnya, juga menyatakan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan dijadikan tersangka.

“Dijadikan tersangka dan ditahan tidak masalah bagi saya. Saya pernah mengalami hal serupa dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang hingga Mahkamah Agung,” ujar Jonas.

Untuk diketahui, fakta baru yang terungkap dalam penyidikan menyebutkan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat hak milik tanah oleh Jonas Salean.

Penyidik mengungkapkan bahwa proses penerbitan SHM dilakukan tanpa permohonan hak yang sah dan melibatkan pemalsuan data.

“Kami menemukan bahwa proses penerbitan SHM oleh Jonas Salean tidak sesuai prosedur. Tidak ada permohonan hak, tapi sertifikat hak milik bisa keluar,” ungkap Salesius.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa data fisik berupa gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur diselesaikan petugas ukur hanya dalam waktu sehari. Selain itu, terdapat modifikasi dan pemalsuan data yang melibatkan Lurah Fatululi dan petugas ukur lainnya.

“Proses penerbitan sertifikat oleh Jonas Salean melibatkan banyak kejanggalan, seperti gambar ukur dan peta bidang yang dipalsukan,” jelas Salesius.

Dalam pemeriksaan terhadap petugas ukur, ditemukan bahwa yang menunjuk batas-batas tanah adalah Albertina Resdyana Ndapamerang, namun saat dikonfirmasi oleh penyidik, istri dari Jonas Salean itu mengingkarinya.

Jonas Salean juga dituding memerintahkan stafnya untuk membuat SK dan rekomendasi tanah kapling tanpa ada permohonan resmi, serta tidak membayarkan uang pengelolaan tanah kapling tersebut.

“Jonas Salean memerintahkan stafnya untuk membuat SK tanah kapling tanpa permohonan resmi dan tanpa membayar uang pengelolaan,” ujar Salesius.

Selain itu, penyidikan mengungkap bahwa tanah kapling yang seharusnya dibagikan hanya di wilayah Sikumana dan Fatukoa, justru diberikan kepada Jonas Salean dan pihak lain di luar wilayah tersebut.
Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berencana memeriksa saksi tambahan serta menetapkan tersangka baru.

Penyidik Pidsus Kejati NTT juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.

“Kami terus mendalami lagi peran para pihak dalam kasus ini,” tegas Salesius.

Kejati NTT terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab secara hukum,” tutup Salesius Guntur. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading