HUKRIM
Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu
KEFAMENANU, PENATIMOR – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan atas terpidana kasus penganiayaan terhadap ternak sapi pada Rabu (3/4/2024).
Eksekusi ini berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023.
Kedua terdakwa, Johanis Abi dan Zakarias Abi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan. “Duo Abi” ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., melalui Kasi Intelijen Hendrik Tiip, SH., saat dikonfirmasi awak media.
Hendrik jelaskan, peristiwa tersebut terjadi di hutan Oemina, Desa Maurisu Utara, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU pada bulan Februari 2022.
Kedua terdakwa membuat 23 jerat sapi, yang menyebabkan salah satu sapi terjerat tali dan mengalami luka cacat terpotong yang kemudian menyebabkan kematian.
“Eksekusi putusan telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor di Rutan Kefamenanu pada tanggal 2 April 2024 sore,” kata Hendrik.
Menurut Hendrik, tindakan melawan hukum ini tidak hanya merugikan hewan, tetapi juga melanggar hak orang lain.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengambil hak orang lain secara melawan hukum. (wil)