Connect with us

HUKRIM

Setubuhi Siswi SMA di Lembata, Dua Saudara Sepupu Ditangkap Polisi

Published

on

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana saat menggelar jumpa pers kasus pencabulan siswi SMA.

KUPANG, PENATIMOR – Seorang siswi SMA di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, bernasib nahas. Dia disetubuhi pacarnya, dan juga oleh saudara sepupu pacarnya.

Kedua pelaku adalah Abi F. Liliwana alias Ades (21) dan Ramadhan H. Sale (20). Korban berinisial MOB (16). Kasus ini dialami korban pada tanggal 31 Juli 2023.

Setelah menyetubuhi korban, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Pulau solor untuk bersembunyi.

Pasca kejadian tersebut, korban bersama keluarganya langsung melaporkan kasus ini di SPKT Polres Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., yang dikonfirmasi awak media, Rabu (24/2/2024) membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Kasat, peristiwa ini terjadi pada tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wita, berawal dari korban diajak oleh pacarnya, Ades, pergi ke sebuah pesta.

Namun sepulang dari pesta, Ades memaksa korban untuk berhubungan badan. Kemudian, korban yang takut pulang ke rumah, lalu menghubungi Cale yang adalah saudara sepupu dari Ades.

Korban menghubungi Cale agar dapat menginap semalam di rumah Cale, dan baru akan pulang ke rumah esok paginya.

Tetapi setelah korban menginap di rumah Cale, sekitar pukul 04.00 Wita, korban disetubuhi oleh Cale.

Unit PPA Satreskrim Polres Lembata yang menangani kasus ini pun menelusuri keberadaan kedua pelaku. Dan, pada (24/1/2024) siang, tim Unit PPA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di bilangan Kota Baru dan Lamahora.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lembata untuk menjalani proses hukum,” sebut Kasat Reskrim.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D atau Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda Rp1 miliar. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading