Connect with us

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benanain-Noelmina Provinsi NTT.

Dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, terungkap bahwa proyek ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.915.054.027,28.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.

Menurut Salesius, setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, tim penyidik saat ini melakukan pemberkasan, dan bersiap untuk melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama penyidikan, para tersangka dalam kasus ini telah menyerahkan uang jaminan lebih dari Rp1 miliar sebagai pengganti kerugian negara.

I Putu Suta Suyasa, salah satu tersangka, telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp662.542.000.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya kerugian yang diakibatkan.

Pada saat penahanan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp435.700.000 dari mereka. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang sejak 18 September 2023.

Perlu diingat bahwa dana untuk proyek ini bersumber dari APBN dan nilainya berkisar antara Rp39.658.736.000 hingga Rp42.831.699.000 setelah adendum kontrak.

Proyek ini dimulai pada Agustus 2021 dan telah mengalami beberapa perubahan kontrak selama pelaksanaannya.

Selain itu, progres pembayaran proyek ini mencakup beberapa tahap.

Pada Oktober 2021, pembayaran tahap I sejumlah 15% telah dilakukan, disusul dengan pembayaran belanja modal termin II dan III pada November dan Desember 2021.

Dana termin IV senilai Rp13.525.311.802 diblokir pada 23 Desember 2021 dan hanya dapat dicairkan setelah pemenuhan syarat kontraktor.

Penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, termasuk pekerjaan beton/rabat yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pekerjaan fiktif pada pembangunan reservoar, material dan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada pembangunan jalan, serta masalah instalasi dan peralatan mekanikal dan elektrikal pada pompa air reservoar. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading

HUKRIM

Kisah Inspiratif Dr. Roberth Jimmy Lambila: Karir Gemilang dalam Hukum dan Pengabdian Sosial

Published

on

Dr Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., bersama sang istri, Neda Ridla Lambila-Lalay, SH.
Continue Reading