Connect with us

HUKRIM

Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi di Lembata

Published

on

Kapolres Lembata, AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (24/10/2023), menjelaskan kronologi peristiwa ini.

LEWOLEBA, PENATIMOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam sebuah kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut diidentifikasi dengan inisial GRS alias Goris (41), LN alias Lion (41), dan WI alias Wain (53).

Kasus persetubuhan anak ini terjadi di wilayah pantai belakang Bandara Wunopito, Lewoleba, Kabupaten Lembata. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berinisial RSA (13) yang saat itu bersama kekasihnya GY (14) sedang berkumpul di lokasi kejadian pada malam tanggal 16 Oktober 2023.

Kapolres Lembata, AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (24/10/2023), menjelaskan kronologi peristiwa ini.

Menurut Kapolres, para pelaku sering kali menyasar area pantai di bawah bandara sebagai tempat berkumpulnya pasangan kekasih yang menjadi korban.

Pada tanggal 16 Oktober, para pelaku pergi ke lokasi tersebut untuk mencari korban berupa pasangan kekasih yang sedang berpacaran. Mereka biasanya bersembunyi di semak-semak untuk memantau para korban yang sedang berkumpul. Setelah memantau, para pelaku muncul dan mengancam korban dengan maksud menakuti mereka. Mereka menegur korban dan kekasihnya, menanyakan apa yang sedang mereka lakukan di tempat tersebut.

Ketika korban menjawab bahwa mereka hanya duduk-duduk, pelaku Goris keluar dari semak-semak dan menyerang korban serta kekasihnya. Pelaku tersebut mengancam dan memaksa korban dan kekasihnya untuk membayar uang sebesar Rp4 juta agar masalah tersebut diselesaikan tanpa melibatkan polisi.

Para pelaku juga memerintahkan pacar korban untuk pergi mencari uang tersebut. Karena ketakutan, pacar korban pergi mencari uang yang diminta oleh pelaku. Akibatnya, korban akhirnya disetubuhi oleh para tersangka secara bergiliran.

“Setelah mendapatkan laporan dan hasil penyelidikan, ketiga tersangka ini merupakan kelompok yang telah lama melancarkan tindakan amoral semacam ini,” ungkap Kapolres Vivick Tjangkung. Penyidik masih terus menggali motif-motif lain yang mungkin menjadi latar belakang perbuatan mereka.

Selain itu, penyidik telah memberikan bantuan trauma healing kepada korban, yang masih berjuang dengan kondisi psikologis mereka setelah peristiwa tragis ini.

Kapolres Lembata juga mengingatkan seluruh orangtua tentang pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak mereka secara aktif agar terhindar dari bahaya serupa. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!