HUKRIM
Perburuan Koruptor: Penangkapan Tersangka Mariam Julianda Fallo

KUPANG, PENATIMOR – Mariam Julianda Fallo adalah seorang wanita berusia 56 tahun yang telah menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten TTS, sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp430.857.149.
Penangkapannya dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Mariam Julianda Fallo merupakan warga Perumahan Bumi Harapan, RT 005/RW 013, Desa Cibubur Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan DPO yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS pada tanggal 5 September 2023.
Namun, saat akan diamankan, Mariam meminta waktu untuk melakukan ibadah penyampaian firman kepada jemaat sebelum dibawa oleh petugas.
Sayangnya, Mariam berhasil melarikan diri ke Jakarta.
Meski menghadapi kesulitan dalam penangkapan, penyidik Kejaksaan tidak menyerah.
Mereka berhasil menemukan Mariam di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meskipun penangkapannya tidak berjalan dengan kooperatif, pihak berwenang akhirnya berhasil membawanya dengan upaya paksa untuk diterbangkan ke Kupang. (bet)











