Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Fatusene-TTU Segera Diadili

Published

on

Penyerahan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Bosman M.R.Sinaga, SH.

KEFAMENANU, PENATIMOR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tenggah Utara (TTU) telah menyelesaikan penyidikan dan melakukan penyerahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Fatusene. Desa ini terletak di Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023, sore.

Tersangka dalam kasus ini adalah Dionisius Taus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Fatusene. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 453.058.301,24.

Penyerahan tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Bosman M.R. Sinaga, SH.

Proses penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023. Dalam upaya memastikan kelancaran proses hukum, tersangka akan menjalani penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kefamenanu hingga tanggal 19 November 2023.

Tersangka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai subsider, tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, dengan tujuan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini memiliki signifikansi penting dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri TTU. Kejaksaan Negeri TTU akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, S. Hendrik Tiip.SH, menegaskan komitmen bahwa upaya hukum akan terus ditempuh demi tegaknya keadilan di masyarakat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!