Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Sita Uang Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

Published

on

Kajati NTT Hutama Wisnu, SH.,MH., didampingi Asisten Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/10/2023) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Tersangka I Putu Suta Suyasa kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara kepada penyidik Pidsus Kejati NTT sebesar Rp545.334.000.

Tindakan ini menunjukkan itikad baik dari I Putu Suta Suyasa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II.

Sebelumnya, pada Jumat (29/9/2023) pagi, keluarga I Putu menyerahkan uang senilai Rp177.208.000 kepada penyidik di ruang Pidsus Kejati NTT.

Dengan demikian, total uang yang disetor tersangka I Putu menjadi Rp662.542.000.

Penyidik juga sebelumnya telah berhasil menyita sejumlah uang dari beberapa tersangka terkait kasus ini, termasuk Direktur PT Mitra Trisakti, Direktur PT Buana Rekayasa, Direktur PT Mitra Gunung Artha, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha.

Total titipan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan ke penyidik sebelumnya senilai Rp400.000.000.

Dengan tambahan ini, total titipan uang pengganti kerugian negara yang telah diterima penyidik dari perkara ini mencapai 1.062.542.000.

Informasi penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara ini disampaikan langsung oleh Kajati NTT Hutama Wisnu, SH.,MH., didampingi Asisten Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/10/2023) siang.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., menjelaskan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Kejati NTT telah mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar dari nilai proyek ABPN senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2021.

Dalam penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi proyek, termasuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Ridwan Angsar menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!