Connect with us

HUKRIM

Kapolresta Kupang Izinkan Mirrah Singgih Beraktifitas di Lokasi Roy Bolle Tewas, Dinilai Ciderai Rasa Keadilan

Published

on

Sejumlah dump truk keluar dengan muatan penuh sementara keluar masuk lokasi untuk menurunkan material tanah putih.

KUPANG, PENATIMOR – Keputusan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang diduga memberikan izin kepada Mirrah Tini Singgih untuk beraktifitas di Oesapa yang menjadi lokasi sengketa hingga menewaskan Roy Herman Bolle pada Jumat, (15/9/2023) telah menciderai rasa keadilan.

“Kita patut mempertanyakan keputusan Kapolresta Kupang Kota yang memberikan izin kepada Mirrah Singgih untuk bisa beraktifitas di lokasi sengketa menyebabkan Roy Bolle meninggal dunia. Jelas keputusan ini menciderai rasa keadilan bagi kami (Keluarga Konay,” tegas Anton Ali, penasihat hukum Marthen Konay kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Mantan dosen pada Fakultas Hukum Undana ini mempertanyakan profesionalisme Polresta Kupang Kota dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan antara Mirra Singgih dan Keluarga Konay hingga berujung meninggalnya Roy Bolle beberapa waktu lalu.

Secara khusus Anton Ali memberikan apresiasi kepada Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto
dalam penyelesaian kasus ini.

Hanya saja, harus tetap berjalan pada aturan main yang berlaku sehingga tidak menimbulkan penilain miring atas kinerja Polresta Kupang Kota.

“Kita dukung penuh Polresta Kupang dalam menyelesaikan kasus ini dengan tetap mengikuti aturan main yang berlaku. Yang kita pertanyakan adalah, apakah memberikan izin kepada Mirrah Singgih di lokasi sengketa sudah mengikuti aturan main yang berlaku,” tanya Anton Ali.

Apalagi tegas Anton Ali, ahli waris Esau Konay yakni Ferdinand Konay melalui empat kuasa hukumnya yakni Ali Antonius, Yohanis Rihi, Rista Dwi Wulandari dan Kapistrano Ceme telah melayangkan pengaduan ke Kapolda NTT sesuai surat tertanggal 25 Oktober 2023 yang diperoleh media ini, Rabu (25/10/2023).

Ferdinand Konay melaporkan Mirah Tini Singgih dan kuasa hukumnya, Paulus Bethan yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian/ketidak hati-hatian yang menyebabkan kematian Roy Bolle pada Jumat, (15/9/2023).

Pantauan media ini Kamis (26/10/2023) sekira pukul 10.00 Wita, satu unit alat berat diturunkan di lokasi dan melakukan pengerukan tanah di lokasi tewasnya Roy Bolle.

Sejumlah dump truk keluar dengan muatan penuh sementara keluar masuk lokasi untuk menurunkan material tanah putih.

Nampak anggota Bhabinkamtibmas Oesapa Selatan, Aipda Guntur Lodowick sibuk mengatur arus lalu lintas di lokasi tewasnya Roy Bolle.

Terlihat antrian kendaraan saat di lokasi saat dump truk keluar dan masuk ke lokasi yang cukup ramai pada jam kerja.

Untuk diketahui bahwa pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah diatur dalam Permen Agraria/BPN 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Selain karena alasan administratif, pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya dan hal tersebut didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht. (den)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!