Connect with us

HUKRIM

DPO Kasus Korupsi di TTS Ditangkap di Jakarta

Published

on

Ilustrasi penangkapan DPO (net)

JAKARTA, PENATIMOR – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang tersangka korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Mariam Julianda Fallo (56), warga Perumahan Bumi Harapan, RT 005/RW 013, Desa Cibubur Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Mariam terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten TTS, tahun 2016-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp430.857.149.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Penetapan DPO yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS pada tanggal 5 September 2023.

Namun, saat hendak diamankan, Mariam meminta waktu untuk melakukan ibadah penyampaian firman kepada jemaat sebelum dibawa oleh petugas.

Tanpa disadari, Mariam berhasil melarikan diri ke Jakarta.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejaksaan tak kenal menyerah. Mereka berhasil menemukan Mariam di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Meskipun penangkapan tersebut tidak berjalan dengan kooperatif, pihak berwenang akhirnya berhasil membawanya dengan upaya paksa untuk diterbangkan ke Kupang. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!