Connect with us

HUKRIM

Ditangkap Jaksa, Mariam Fallo Minta Waktu Pimpin Ibadah, Ternyata Kabur

Published

on

Mariam Julianda Fallo mengenakan terusan putih saat diamankan penyidik Kejaksaan.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), bersama tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, berhasil menangkap buronan kasus korupsi atas nama Mariam Julianda Fallo.

Penangkapan DPO ini dilakukan pada Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tim Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan Mariam Julianda Fallo, yang sebelumnya telah berhasil melarikan diri saat dikejar pada Selasa, 10 Oktober 2023, di perumahan Bumi Harapan, Cibiru, Bandung.

Saat itu, Mariam meminta waktu ke petugas untuk melakukan ibadah penyampaian firman kepada jemaat, namun ternyata melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.

Mariam Julianda Fallo telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor: B-780/N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 5 September 2023, karena telah menghindari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan sebanyak 3 kali berturut-turut.

Tersangka Mariam Julianda Fallo terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten TTS tahun 2016-2019, dengan kerugian negara sebesar Rp430.857.149.

Penyidikan juga mengungkap bahwa Mariam Julianda Fallo menjual satu unit mobil dumptruck milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes Pejata, yang menjadi salah satu alasan Penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Sejak bulan April 2020, Mariam Julianda Fallo tidak lagi berdomisili di Desa Tubuhue,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

“Tersangka Mariam Julianda Fallo langsung dibawa tim Kejari TTS, dan tiba di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023,” pungkas Agung Raka. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!